<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Bahtera &#187; Peraturan</title>
	<atom:link href="http://blog.bahtera.org/tag/peraturan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.bahtera.org</link>
	<description>asah asih asuh, bersama melayari samudra bahasa dan terjemahan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Apr 2010 12:33:28 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>UU 24/2009, penerjemah, dan juru bahasa</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2010 18:17:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ivan Lanin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan suatu diskusi yang membahas topik "UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa" di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://blog.bahtera.org/wp-content/uploads/2010/01/UU-24-2009-BBLNLK-15-Jan-2010-Sugiyono-Pusat-Bahasa.jpg"></a>Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, <a href="http://www.hpi-net.org/">Himpunan  Penerjemah Indonesia</a> (HPI) mengadakan suatu diskusi yang membahas topik  &#8220;<em>UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa</em>&#8221; di <a href="http://pusatbahasa.diknas.go.id/">Pusat Bahasa</a>, Rawamangun, Jakarta  Timur. Diskusi ini dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator  dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa  dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi  Bahasa Indonesia).</p>
<p><span id="more-655"></span>Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 40  orang dan berlangsung antara pukul 10.00&#8211;12.30 ini, Sugiyono, sebagai orang  yang terlibat langsung dalam proses penyusunan UU 24/2009, <a href="http://bit.ly/5Bvo6f">menjabarkan</a> isi undang-undang ini. Sedangkan  Junaiyah, sebagai ahli bahasa yang sering dilibatkan dalam pembahasan  RUU, membahas beberapa kesalahan umum yang banyak ditemukan dalam naskah RUU.</p>
<p>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,  Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK disahkan  pada tanggal 9 Juli 2009. Sesuai dengan namanya, salah satu topik yang diatur  pada undang-undang (UU) ini adalah tentang bahasa negara.</p>
<p><strong>Isi undang-undang bahasa negara</strong></p>
<p>Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal  (pasal 25  sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1,  72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.</p>
<p>Diagram berikut menggambarkan struktur pasal-pasal tentang bahasa di dalam UU  24/2009.</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://blog.bahtera.org/wp-content/uploads/2010/01/UU-24-2009-BBLNLK-15-Jan-2010-Sugiyono-Pusat-Bahasa.jpg"><img class="aligncenter" title="UU 24 2009 BBLNLK - 15 Jan 2010 - Sugiyono - Pusat Bahasa" src="http://blog.bahtera.org/wp-content/uploads/2010/01/UU-24-2009-BBLNLK-15-Jan-2010-Sugiyono-Pusat-Bahasa-1024x640.jpg" alt="" width="450" height="281" /></a></p>
<p>Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi  nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah  di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa  daerah).</p>
<p>Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan  bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.  Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3)  sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah  dan antarbudaya daerah.</p>
<p>Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam  hal-hal berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Peraturan perundang-undangan</strong>.</li>
<li><strong>Dokumen resmi negara</strong>, misalnya surat keputusan, surat  berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat  perjanjian, putusan pengadilan.</li>
<li><strong>Pidato resmi</strong>, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum  resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional  di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang  dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat  kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).</li>
<li><strong>Bahasa pengantar pendidikan</strong>. Bahasa asing dapat digunakan  untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak  berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang  mendidik warga negara asing.</li>
<li><strong>Layanan administrasi publik</strong>.</li>
<li><strong>Nota kesepahaman/perjanjian</strong>. Perjanjian internasional  ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan  semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi  internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi  tersebut.</li>
<li><strong>Forum resmi nasional/internasional</strong>. Bahasa asing dapat  digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.</li>
<li><strong>Komunikasi resmi lingkungan kerja</strong>. Berlaku baik untuk  lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum  Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum  mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran  untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia</li>
<li><strong>Laporan kepada instansi pemerintahan</strong>.</li>
<li><strong>Karya ilmiah</strong>. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat  digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.</li>
<li><strong>Nama resmi geografi dan nama diri</strong>. Termasuk di dalamnya  adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran,  kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta  organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan  hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah,  budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.</li>
<li><strong>Informasi produk atau jasa</strong>. Bahasa daerah atau bahasa asing  dapat disertakan jika dikeperluan.</li>
<li><strong>Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum</strong>. Bahasa daerah  atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.</li>
<li><strong>Media massa</strong>. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat  digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.</li>
</ol>
<p>Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti  butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).</p>
<p>Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan  pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi  bahasa internasional.</p>
<ol>
<li>Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi  bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman</li>
<li>Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan,  membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan  zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.</li>
<li>Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki  kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.</li>
<li>Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa  Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan  berkelanjutan.</li>
<li>Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  dan bertanggung jawab kepada Menteri.</li>
</ol>
<p>Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut  terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan  penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini  (misalnya PerPres).</p>
<h3>Kesalahan umum naskah RUU</h3>
<p>Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak  kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting  dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa  kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena  kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama  diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis  seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital  pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.</li>
<li>Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata &#8220;dan&#8221; pada butir terakhir.  Misalnya &#8220;…a, b dan c peraturan itu&#8221; padahal seharusnya &#8220;…a, b, dan c peraturan  itu&#8221;.</li>
<li>Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah  sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil  (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap  baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf  kapital dan diakhiri dengan tanda titik.</li>
<li>Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan  dengan kata benda yang setara.</li>
<li>Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata,  kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan  kata yang baku.</li>
</ol>
<h3>Diskusi dan tanya jawab</h3>
<p>Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut  penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.</p>
<p><strong>Sanksi</strong></p>
<p><em>Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?</em></p>
<p>Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai  hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan  pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.</p>
<p>Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak  memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua  peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan  pelaksanaan.</p>
<p><strong>Masalah di lapangan</strong></p>
<p><em>Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia  dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.</em></p>
<p>Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia sendiri yang tidak  membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang  diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.</p>
<ol>
<li>Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu  perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini  dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu  masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang  lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.</li>
<li>Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan  judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat  terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia.  Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang  tidak mengerti bahasa Indonesia&#8211;yang biasanya jumlahnya lebih  sedikit&#8211;dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia&#8211;yang  biasanya jumlahnya lebih banyak&#8211;untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan  dalam bahasa asing.</li>
<li>Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang  asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan  jika merasa membutuhkan.</li>
<li>Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika  sasaran utamanya adalah penutur jati (<em>native speaker</em>) bahasa Indonesia  maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah  dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.</li>
<li>Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi  layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena  sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah  dapat digunakan sebagai tambahan.</li>
</ol>
<p><strong>Hubungan dengan aturan internasional</strong></p>
<p><em>Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat  dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli  atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.</em></p>
<p>UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal  31:</p>
<blockquote><p>Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain,  dan/atau bahasa Inggris.</p>
<p>Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah  bahasa-bahasa organisasi internasional.</p></blockquote>
<p>Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat  berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis  dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.</p>
<p><strong>Bahasa daerah</strong></p>
<p><em>Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa  daerah.</em></p>
<p>Bahasa Indonesia adalah <em>lingua franca</em> bagi rakyat Indonesia yang  memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang  bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah  dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang  di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.</p>
<p>Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja  di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang  Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti  kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang  sama sebagai rakyat Indonesia.</p>
<p>Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar  batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa,  nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi  layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.</p>
<p><strong>Glosarium Pusat Bahasa</strong></p>
<p><em>Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang  hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli  mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis  saat itu?</em></p>
<p>Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang  menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak  perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.</p>
<p><em>Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah  tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari  Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.</em></p>
<h3>Peluang dan tantangan</h3>
<p>Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi  penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini  yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.</p>
<p>Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa  menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?</p>
<p><em>Ditulis oleh <a href="http://ivanlanin.wordpress.com">Ivan Lanin</a>. Salindia presentasi dapat </em><a href="http://bit.ly/5Bvo6f"><em>diunduh di sini</em></a><em>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
