<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Bahtera &#187; depkeu</title>
	<atom:link href="http://blog.bahtera.org/tag/depkeu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.bahtera.org</link>
	<description>asah asih asuh, bersama melayari samudra bahasa dan terjemahan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Apr 2010 12:33:28 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Standar satuan biaya penerjemahan dan pengetikan 2010</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/standar-satuan-biaya-penerjemahan-dan-pengetikan-2010/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2010/01/standar-satuan-biaya-penerjemahan-dan-pengetikan-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 10:32:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Blog Bahtera</dc:creator>
				<category><![CDATA[Peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[biaya]]></category>
		<category><![CDATA[depkeu]]></category>
		<category><![CDATA[standar]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=642</guid>
		<description><![CDATA[Setiap tahun, Departemen Keuangan Republik Indonesia menerbitkan suatu standar biaya umum sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran mereka. Standar biaya umum adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan/atau indeks satuan biaya keluaran. Untuk tahun 2010 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2009. Peraturan ini juga memuat standar satuan biaya penerjemahan dan pengetikan yang dapat dijadikan acuan bagi para penerjemah.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setiap tahun, Departemen Keuangan Republik Indonesia menerbitkan suatu standar biaya umum sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran mereka. Standar biaya umum adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan/atau indeks satuan biaya keluaran. Untuk tahun 2010 telah dikeluarkan <a href="http://web.anggaran.depkeu.go.id/peraturan/PMK%2001%20-%202009%20-%20SBU2010.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PM.2/2009</a> tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2009. Peraturan ini juga memuat standar satuan biaya penerjemahan dan pengetikan yang dapat dijadikan acuan bagi para penerjemah.</p>
<p><span id="more-642"></span>Sesuai dengan butir nomor 40 pada halaman 9, standar satuan biaya penerjemahan dan pengetikan dihitung per halaman jadi dan dibagi menjadi beberapa kelompok. Berikut jabarannya.</p>
<p><strong>Dari bahasa asing ke Indonesia:</strong></p>
<ol>
<li>Dari bahasa Inggris: Rp.68.000</li>
<li>Dari bahasa Perancis dan Jerman: Rp.101.000</li>
<li>Dari bahasa Mandarin dan Belanda: Rp.135.000</li>
<li>Dari bahasa Jepang: Rp.168.000</li>
<li>Dari bahasa asing lain (Arab, Rusia, dll): Rp.115.000</li>
</ol>
<p><strong>Dari bahasa Indonesia ke asing:</strong></p>
<ol>
<li>Ke bahasa Inggris: Rp.85.000</li>
<li>Ke bahasa Perancis dan Jerman: Rp.101.000</li>
<li>Ke bahasa Mandarin dan Belanda: Rp.165.000</li>
<li>Ke bahasa Jepang: Rp.168.000</li>
<li>Ke bahasa asing lain (Arab, Rusia, dll): Rp.115.000</li>
</ol>
<p>Terima kasih untuk Farah Rachmat atas informasi ini.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2010/01/standar-satuan-biaya-penerjemahan-dan-pengetikan-2010/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>16</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
