<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Blog Bahtera &#187; Profesi</title>
	<atom:link href="http://blog.bahtera.org/category/profesi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.bahtera.org</link>
	<description>asah asih asuh, bersama melayari samudra bahasa dan terjemahan</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Apr 2010 12:33:28 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Lokalisasi dan Penerjemah</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/04/lokalisasi-dan-penerjemah/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2010/04/lokalisasi-dan-penerjemah/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Apr 2010 12:33:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ade Indarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penerjemahan]]></category>
		<category><![CDATA[Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[lokalisasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=720</guid>
		<description><![CDATA[Lokalisasi (localization) akhir-akhir ini menjadi jargon yang cukup sering dibicarakan dalam konteks penerjemahan. Sebagai subjek yang semakin populer dalam ranah praktik penerjemahan, lokalisasi semakin sering ditemui dalam kerja sehari-hari penerjemah. Meskipun pada dasarnya penerjemahan dalam proses lokalisasi kurang lebih sama dengan penerjemahan pada umumnya, ada kesalahkaprahan yang menyebutkan bahwa keduanya berbeda. Bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa penerjemahan dalam proses lokalisasi dapat menghasilkan terjemahan yang lebih baik daripada penerjemahan biasa. Untuk selanjutnya, tulisan ini akan berusaha menjabarkan proses lokalisasi secara umum, menunjukkan bahwa pendapat seperti di atas tidak tepat, dan memberikan gambaran sederhana peran penerjemah dan penerjemahan dalam proses lokalisasi.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignright" style="width: 160px"><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/File:Rosetta_Stone.JPG"><img class="   " title="Batu Rosetta" src="http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/23/Rosetta_Stone.JPG/150px-Rosetta_Stone.JPG" alt="" width="150" /></a><p class="wp-caption-text">Batu Rosetta, lambang alat bantu penerjemah.</p></div>
<p>Lokalisasi (<em>localization) </em>akhir-akhir ini menjadi jargon yang cukup  sering dibicarakan dalam konteks penerjemahan. Sebagai subjek yang semakin  populer dalam ranah praktik penerjemahan, lokalisasi semakin sering ditemui  dalam kerja sehari-hari penerjemah. Meskipun pada dasarnya penerjemahan dalam  proses lokalisasi kurang lebih sama dengan penerjemahan pada umumnya, ada  kesalahkaprahan yang menyebutkan bahwa keduanya berbeda. Bahkan ada pendapat  yang mengatakan bahwa penerjemahan dalam proses lokalisasi dapat menghasilkan  terjemahan yang lebih baik daripada penerjemahan biasa. Untuk selanjutnya,  tulisan ini akan berusaha menjabarkan proses lokalisasi secara umum, menunjukkan  bahwa pendapat seperti di atas tidak tepat, dan memberikan gambaran sederhana  peran penerjemah dan penerjemahan dalam proses lokalisasi.</p>
<p><span id="more-720"></span>Dalam <em><a href="http://www.lisa.org/Primers.600.0.html">The Globalization  Industry Primer</a></em>, LISA, <em><a href="http://www.lisa.org/">Localization  Industry Standards Association</a></em>, mendefinisikan lokalisasi  (<em>localization</em>) sebagai proses mengubah produk atau layanan untuk dapat  memenuhi kebutuhan yang berbeda di pasar yang berbeda (Arle, 2007:11). Definisi  ini menunjukkan bahwa proses lokalisasi tidak melulu tentang penerjemahan; namun  juga tentang beberapa faktor lainnya yang juga sama pentingnya dengan  penerjemahan. Tidak seperti penerjemahan pada umumnya yang mengubah teks dalam  sebuah bahasa ke bahasa yang lain; proses lokalisasi mengubah sebuah produk atau  layanan keseluruhan yang ditujukan untuk sebuah pasar menjadi produk atau  layanan yang dapat terima untuk pasar yang lain. Dalam terbitan yang sama,  disebutkan bahwa lokalisasi selain mencakup masalah linguistik juga mencakup  masalah fisik, masalah bisnis dan budaya, dan masalah teknis.</p>
<p>Lokalisasi sebuah produk telepon seluler, misalnya, kurang lebih akan melalui  tahapan-tahapan sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Perusahaan produsen telepon seluler menghubungi perusahaan lokalisasi untuk  melokalkan produk telepon selulernya.</li>
<li>Perusahaan lokalisasi membentuk tim untuk menangani proyek tersebut. Tim ini  akan menyiapkan sumber daya dan mengkoordinir proyek lokalisasi secara  keseluruhan.</li>
<li>Tim menerima produk telepon seluler dari perusahaan produsen telepon seluler  beserta kemasan, pedoman penggunaan, atau dokumentasi lainnya, termasuk catatan  mengenai penyesuaian-penyesuaian fisik yang telah atau akan dilakukan pada  produk tersebut.</li>
<li>Sumber daya teknis tim tersebut mengekstrak semua teks yang akan  diterjemahkan, baik  dari perangkat telepon seluler tersebut maupun dari  dokumentasi lainnya.</li>
<li>Sumber daya penerjemahan melakukan proses penerjemahan, termasuk  penyuntingan, pada teks tersebut dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan  teknis tertentu, dan catatan khusus dari perusahaan klien terkait dengan aspek  bisnis dan budaya pasar yang dituju.</li>
<li>Teknisi menerima hasil terjemahan dan mengembalikan hasil terjemahan ke  dalam bentuk    asalnya, baik dalam perangkat telepon seluler maupun dalam  dokumentasi lainnya.</li>
<li>Penerjemah menerima produk telepon seluler dan dokumentasinya dalam bentuk  akhir untuk diujicoba dan diperiksa apakah ada kesalahan dalam penerjemahannya.</li>
<li>Teknisi melakukan uji coba dan pemeriksaan secara fungsional untuk  memastikan produk telah siap digunakan dalam bentuk akhirnya.</li>
<li>Perusahaan klien menerima hasil lokalisasi yang berupa produk telepon  seluler dalam bahasa yang diinginkan dan telah disesuaikan dengan pasar yang  dituju, bebas dari kesalahan fungsional.</li>
</ol>
<p>Contoh proses lokalisasi di atas dapat memberikan gambaran ringkas bahwa  proses lokalisasi tidak hanya melibatkan penerjemahan saja. Proses lokalisasi  melibatkan banyak orang dari bidang profesi yang berbeda. Sebaliknya,  penerjemahan merupakan bagian dari proses lokalisasi secara keseluruhan.  Penerjemahan dalam proses lokalisasi sendiri tidak banyak berbeda dengan  penerjemahan pada umumnya: &#8220;mengganti bahan teks dalam bahasa sumber dengan  bahan teks yang sepadan dalam bahasa sasaran&#8221; (Catford dalam Machali,  2009:25).</p>
<p>Terlepas dari kenyataan ini, banyak pendapat yang berusaha membedakan  penerjemahan dalam proses lokalisasi dari penerjemahan pada umumnya.  Penerjemahan pada proses lokalisasi bahkan sering dikatakan dapat menghasilkan  terjemahan yang lebih baik. Beberapa contoh pendapat yang sering dikemukakan  misalnya (1) bahwa penerjemahan dalam lokalisasi bukan sekadar menerjemahkan  biasa, tapi lebih ke pelokalan, menyesuaikan isi ke sistem linguistik dan budaya  wilayah yang menjadi tujuan lokalisasi; (2) bahwa penerjemahan dalam lokalisasi  tidak menerjemahkan secara harfiah teks bahasa sumber tapi disesuaikan dengan  pasar sasaran atau pengguna sasaran; serta (3) bahwa penerjemahan dalam  lokalisasi tidak memindahkan mentah-mentah suatu konsep dalam budaya bahasa  sumber ke bahasa target; dan sebagainya.</p>
<p>Dari beberapa pendapat tersebut, menarik untuk dicatat bahwa semua yang  disebutkan sebagai pembeda penerjemahan dalam proses lokalisasi dari  penerjemahan pada umumnya sebenarnya juga sudah tercakup dalam pembahasan studi  penerjemahan sejak puluhan tahun yang lalu. Contoh yang pertama misalnya dalam  studi penerjemahan dikenal sebagai <em>strategi domestikasi</em>. Dalam strategi  ini, penerjemahan dilakukan dengan gaya yang transparan, lancar, &#8220;tembus  pandang&#8221; untuk meminimalisir kenampakan unsur-unsur asing dari teks sumber dalam  teks sasaran (Munday, 2001:146). Strategi ini sendiri sudah digunakan semenjak  zaman Romawi Kuno (Baker, 2001:241). Contoh yang kedua, yang berbicara tentang  menyesuaikan terjemahan dengan pasar atau pengguna sasaran, erat sekali  hubungannya dengan <em>teori Skopos</em> dalam studi penerjemahan. Teori ini  merupakan salah satu pendekatan dalam penerjemahan yang dikembangkan di Jerman  pada tahun 1970-an. Teori ini memandang bahwa proses penerjemahan, seperti  kegiatan manusia lainnya, memiliki tujuan tertentu.  Tujuan inilah yang  menentukan jalannya proses penerjemahan, bukan teks sumber (Baker, 2001:235).  Contoh pendapat yang ketiga pada paragraf di atas dalam konteks studi  penerjemahan akan mengacu pada konsep <em>ekuivalensi dinamis</em>. Penerjemahan  ekuivalensi dinamis bertujuan untuk mencapai kealamiahan ekspresi yang utuh dan  mencoba untuk mengaitkan pembaca dengan sesuatu yang relevan dengan konteks  budayanya sendiri (Hatim, 2005:167).</p>
<p>Penjelasan di atas menunjukkan bahwa pendapat yang mengatakan penerjemahan dalam proses lokalisasi lebih baik daripada penerjemahan pada umumnya tidaklah tepat karena sejatinya keduanya adalah sama. Hingga saat ini, belum ada ciri khusus penerjemahan dalam proses lokalisasi yang dapat secara nyata menjadi pembeda, baik dalam hal kualitas hasil atau pun metode, dari penerjemahan pada umumnya. Pendapat tersebut kemungkinan muncul karena kurangnya pengetahuan teoritis penerjemah terkait dengan studi penerjemahan.</p>
<blockquote><p><em>Penerjemah harusnya lebih dapat memanfaatkan berbagai teori penerjemahan yang telah ada dalam bahasan studi penerjemahan saat terlibat dalam proses lokalisasi.</em></p></blockquote>
<p>Dengan berbekal hasil penelitian dalam studi penerjemahan yang telah berlangsung sangat lama, penerjemah juga dapat menawarkan perspektif atau pertimbangan-pertimbangan yang biasanya tidak ditemukan dalam proses lokalisasi (Pym, 2004:5).</p>
<blockquote><p><em>Namun demikian, sebaliknya, tidak dapat dimungkiri, dengan adanya  faktor-faktor lain yang terlibat dalam lokalisasi (faktor teknis, fisik, bisnis,  dan budaya), praktik penerjemahan dalam proses lokalisasi pasti juga terpengaruh  oleh proses lokalisasi secara keseluruhan.</em></p></blockquote>
<p>Keterbatasan ruang dalam penerjemahan  teks perangkat lunak, misalnya, akan memaksa penerjemah untuk membatasi panjang  terjemahannya dengan memilih kata-kata bahasa sasaran yang lebih pendek. Dalam  memilih istilah yang akan digunakan dalam terjemahannya, penerjemah juga akan  mempertimbangkan faktor bisnis. Penggunaan kata dalam bahasa sasaran yang kurang  populer mungkin terpaksa akan dihindari karena akan menurunkan tingkat  keterbacaan dan penerimaan pengguna terhadap produk yang dilokalkan tersebut.  Dengan demikian, dalam pengambilan keputusan, penerjemah tidak lagi hanya  mempertimbangkan aspek-aspek linguistik dan penerjemahan saja.</p>
<h3><strong>Penutup</strong></h3>
<p>Lokalisasi melibatkan banyak tahapan proses. Penerjemahan sendiri adalah  salah satu tahapan di dalamnya. Dalam kaitannya dengan peran penerjemah dalam  lokalisasi, kerja penerjemahan dalam lokalisasi tidak banyak berbeda dengan  penerjemahan secara umum. Penerjemah dapat, dan memang sudah seharusnya,  memanfaatkan teori-teori penerjemahan yang telah ada saat terlibat dalam proses  lokalisasi. Hanya saja, mengingat adanya faktor-faktor teknis non-penerjemahan  yang terlibat,  praktik penerjemahan yang dilakukan oleh penerjemah dalam proses  lokalisasi sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor tersebut. Pada akhirnya nanti,  atau bahkan telah dan sedang terjadi, proses lokalisasi akan turut membentuk  teori-teori penerjemahan baru yang dapat mengembangkan studi penerjemahan secara  umum.</p>
<h3><strong>Da</strong><strong>f</strong><strong>tar Pustaka</strong></h3>
<ul>
<li>Baker, Mona. 2001. <em>Routledge Encyclopedia of Translation Studies</em>. New  York: Routledge.</li>
<li>Hatim, Basil., dan Munday, Jeremy. 2005. <em>Translation: An Advanced  Resource Book</em>. New York: Routledge.</li>
<li>Lommel, Arle. 2007. <em><a href="http://www.lisa.org/Primers.600.0.html">The  Globalization Industry Primer</a></em>.</li>
<li>Machali, Rochayah. 2009. <em>Pedoman bagi Penerjemah: Panduan Lengkap bagi  Anda yang Ingin Menjadi Penerjemah Profesional</em>. Bandung: Kaifa.</li>
<li>Munday, Jeremy. 2001. <em>Introducing Translation Studies: Theories and  Applications</em>. New York: Routledge.</li>
<li>Pym, Anthony. 2004<em>. <a href="http://www.elda.org/en/proj/scalla/SCALLA2004/Pymv2.pdf">Localization from  the Perspective of Translation Studies: Overlaps in the Digital Divide?</a></em> (Paper presented to the SCALLA conference, Kathmandu).</li>
</ul>
<p><em>Penulis: <a href="http://adeindarta.com/">Ade Indarta</a></em><em>. Pekerja bahasa, sekarang menjadi penerjemah di SDL International, Singapura.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2010/04/lokalisasi-dan-penerjemah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dua Bahasa Saja Tak Cukup</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/02/dua-bahasa-saja-tak-cukup/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2010/02/dua-bahasa-saja-tak-cukup/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 23 Feb 2010 10:18:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ade Indarta</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=705</guid>
		<description><![CDATA[Banyak orang mengira menguasai dua bahasa adalah cukup untuk menjadi modal penerjemah. Padahal kenyataannya tidak demikian. Untuk menjadi penerjemah ada beberapa modal yang perlu dimiliki oleh seseorang, dan penguasaan dua bahasa hanyalah beberapa di antaranya.

Keterampilan apa lagi yang dibutuhkan oleh penerjemah? Baca selengkapnya tulisan Ade Indarta ini di Blog Bahtera.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Banyak orang mengira menguasai dua bahasa adalah cukup untuk menjadi modal penerjemah. Padahal kenyataannya tidak demikian. Untuk menjadi penerjemah ada beberapa modal yang perlu dimiliki oleh seseorang, dan penguasaan dua bahasa hanyalah beberapa di antaranya.</p>
<p><span id="more-705"></span><strong>Penguasaan bahasa asing</strong> tentunya menjadi salah satu syarat utama menjadi penerjemah. Penguasaan ini tentu saja bukan hanya berupa kemampuan untuk menggunakannya dalam komunikasi sehari-hari saja. Seorang penerjemah harus juga menguasai berbagai aturan tata bahasa dan konvensi yang ada. Ini penting karena untuk memahami arti sebuah teks, tidak cukup hanya dengan mengetahui arti kata dalam teks tersebut. Penerjemah yang tidak menguasai tata bahasa dan konvensi bahasa asing yang menjadi bahasa sumber biasanya akan banyak menghasilkan terjemahan yang keliru, tanpa sengaja menghilangkan makna tertentu pada teks sumber, atau juga menambah makna baru pada teks terjemahannya.</p>
<p>Sebaliknya, <strong>penguasaan bahasa sasaran</strong>, dalam hal ini biasanya bahasa Indonesia, juga tak kalah penting. Penguasaan bahasa asing membuat penerjemah dapat memahami dan mengerti isi teks yang akan diterjemahkan. Namun, jika penerjemah tersebut tidak menguasai bahasa Indonesia dengan baik, hasil terjemahannya akan sulit dibaca. Penggunaan kata yang salah eja atau penggunaan kata yang tidak baku akan membuat pembaca tidak mampu menangkap makna pada teks terjemahan kita.</p>
<p>Dengan hanya menguasai bahasa sumber dan bahasa sasaran seperti di atas, kita tidak serta-merta menjadi dapat menerjemahkan dengan baik. Penerjemahan tidak hanya sekadar menggantikan teks bahasa sumber menjadi teks bahasa asal. Proses penerjemahan seperti ini dapat kita lihat hasilnya pada penerjemahan mesin (<em>machine translation</em>) yang berbasis tata bahasa. Hasil penerjemahan mesin ini biasanya memiliki tingkat keterbacaan yang rendah dan sulit dipahami karena hanya menukar kata dan kalimat dalam bahasa sumber dengan bahasa sasaran, tanpa memperhatikan konteks dan hanya mengandalkan makna kamus. Untuk bisa menghasilkan terjemahan yang baik, seorang penerjemah setidaknya perlu memiliki dua modal lainnya, yaitu keterampilan membaca dan keterampilan menulis.</p>
<p>Modal yang pertama, <strong>keterampilan membaca</strong>, dalam hal ini tentunya bukan membaca dalam arti sempit. Keterampilan membaca ini mencakup keterampilan untuk memahami teks secara keseluruhan, mengenali konteks, menangkap makna baik yang tersurat maupun tersirat, mengenali gaya tulisan yang digunakan, dan sebagainya. Penerjemah yang tidak memiliki keterampilan membaca, meskipun sangat menguasai bahasa sumber, akan menghasilkan terjemahan yang maknanya secara kontekstual tidak tepat. Penerjemah seperti ini biasanya akan terpaku pada setiap kata dan kalimat teks yang diterjemahkannya sehingga tidak mampu memahami teks secara keseluruhan. Hasil terjemahan akan menjadi terbata-bata, sulit dipahami secara utuh.</p>
<p>Modal berikutnya yang seharusnya dimiliki oleh penerjemah adalah <strong>keterampilan menulis</strong>. Terjemahan, karena bentuknya yang berupa tulisan, menuntut penerjemahnya untuk menguasai keterampilan menulis. Orang yang menguasai dua bahasa dan memiliki keterampilan membaca tapi tidak memiliki keterampilan menulis akan menghasilkan terjemahan yang kaku dan literal. Hasil terjemahan biasanya akan mudah dikenali sebagai teks terjemahan. Meskipun secara tata bahasa tidak ada yang salah, terjemahan yang dihasilkan akan dapat dirasakan memiliki unsur-unsur bahasa asing yang kental. Sebaliknya, penerjemah yang memiliki keterampilan menulis biasanya mampu menghasilkan terjemahan yang luwes dan mudah dibaca. Keluwesan ini sebenarnya tercipta dari kemampuan penerjemah tersebut untuk dapat memanfaatkan berbagai teknik penulisan di dalam terjemahannya.</p>
<p>Kedua keterampilan di atas ditambah dengan penguasaan dua bahasa dapat menjadi modal seorang penerjemah untuk menghasilkan terjemahan yang baik: <strong>Penguasaan dua bahasa saja tidaklah cukup</strong>. Untuk menghasilkan terjemahan yang baik, seorang penerjemah hendaknya tidak hanya mempelajari bahasa sumber dan bahasa sasaran yang menjadi bahasa kerjanya, tapi juga mempelajari keterampilan membaca dan menulis. Pelatihan dan lokakarya kedua keterampilan tersebut dapat menjadi upaya penerjemah untuk meningkatkan keterampilannya dalam menerjemahkan.</p>
<p><em>Penulis: <a href="http://adeindarta.com">Ade Indarta</a></em><em>. Pekerja bahasa, sekarang menjadi penerjemah di SDL International, Singapura.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2010/02/dua-bahasa-saja-tak-cukup/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>8</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>UU 24/2009, penerjemah, dan juru bahasa</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 16 Jan 2010 18:17:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Ivan Lanin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Peraturan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655</guid>
		<description><![CDATA[Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan suatu diskusi yang membahas topik "UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa" di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://blog.bahtera.org/wp-content/uploads/2010/01/UU-24-2009-BBLNLK-15-Jan-2010-Sugiyono-Pusat-Bahasa.jpg"></a>Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, <a href="http://www.hpi-net.org/">Himpunan  Penerjemah Indonesia</a> (HPI) mengadakan suatu diskusi yang membahas topik  &#8220;<em>UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa</em>&#8221; di <a href="http://pusatbahasa.diknas.go.id/">Pusat Bahasa</a>, Rawamangun, Jakarta  Timur. Diskusi ini dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator  dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa  dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi  Bahasa Indonesia).</p>
<p><span id="more-655"></span>Dalam acara yang dihadiri oleh lebih kurang 40  orang dan berlangsung antara pukul 10.00&#8211;12.30 ini, Sugiyono, sebagai orang  yang terlibat langsung dalam proses penyusunan UU 24/2009, <a href="http://bit.ly/5Bvo6f">menjabarkan</a> isi undang-undang ini. Sedangkan  Junaiyah, sebagai ahli bahasa yang sering dilibatkan dalam pembahasan  RUU, membahas beberapa kesalahan umum yang banyak ditemukan dalam naskah RUU.</p>
<p>Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,  Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan atau disingkat BBLNLK disahkan  pada tanggal 9 Juli 2009. Sesuai dengan namanya, salah satu topik yang diatur  pada undang-undang (UU) ini adalah tentang bahasa negara.</p>
<p><strong>Isi undang-undang bahasa negara</strong></p>
<p>Masalah bahasa negara secara spesifik dijelaskan dalam 21 pasal  (pasal 25  sampai 45) dari total 74 pasal yang ada dalam UU ini. Sedangkan tiga pasal (1,  72, dan 73), meskipun tidak spesifik, juga membahas bahasa negara.</p>
<p>Diagram berikut menggambarkan struktur pasal-pasal tentang bahasa di dalam UU  24/2009.</p>
<p style="text-align: center;"><a href="http://blog.bahtera.org/wp-content/uploads/2010/01/UU-24-2009-BBLNLK-15-Jan-2010-Sugiyono-Pusat-Bahasa.jpg"><img class="aligncenter" title="UU 24 2009 BBLNLK - 15 Jan 2010 - Sugiyono - Pusat Bahasa" src="http://blog.bahtera.org/wp-content/uploads/2010/01/UU-24-2009-BBLNLK-15-Jan-2010-Sugiyono-Pusat-Bahasa-1024x640.jpg" alt="" width="450" height="281" /></a></p>
<p>Pasal 1 menjelaskan tentang definisi bahasa Indonesia (bahasa resmi  nasional), bahasa daerah (bahasa yang digunakan secara turun-temurun di daerah  di Indonesia), dan bahasa asing (bahasa selain bahasa Indonesia dan bahasa  daerah).</p>
<p>Pasal 25 menjelaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara dan  bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.  Fungsinya adalah sebagai (1) jati diri bangsa, (2) kebanggaan nasional, (3)  sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta (4) sarana komunikasi antardaerah  dan antarbudaya daerah.</p>
<p>Pasal 26 sampai 39 menjelaskan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia dalam  hal-hal berikut.</p>
<ol>
<li><strong>Peraturan perundang-undangan</strong>.</li>
<li><strong>Dokumen resmi negara</strong>, misalnya surat keputusan, surat  berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat  perjanjian, putusan pengadilan.</li>
<li><strong>Pidato resmi</strong>, yaitu pidato yang disampaikan dalam forum  resmi oleh pejabat negara atau pemerintahan, kecuali forum resmi internasional  di luar negeri yang menetapkan penggunaan bahasa tertentu. Pejabat negara yang  dimaksud adalah semua pejabat dari tingkat tertinggi sampai dan termasuk tingkat  kepala daerah tingkat II (kabupaten/kota).</li>
<li><strong>Bahasa pengantar pendidikan</strong>. Bahasa asing dapat digunakan  untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik. Tidak  berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang  mendidik warga negara asing.</li>
<li><strong>Layanan administrasi publik</strong>.</li>
<li><strong>Nota kesepahaman/perjanjian</strong>. Perjanjian internasional  ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain, dan/atau bahasa Inggris dan  semua naskah itu sama aslinya. Khusus untuk perjanjian dengan organisasi  internasional, bahasa yang digunakan adalah bahasa yang dipilih organisasi  tersebut.</li>
<li><strong>Forum resmi nasional/internasional</strong>. Bahasa asing dapat  digunakan dalam forum yang bersifat internasional di luar negeri.</li>
<li><strong>Komunikasi resmi lingkungan kerja</strong>. Berlaku baik untuk  lingkungan kerja pemerintah maupun swasta (perusahaan yang berbadan hukum  Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia). Pegawai yang belum  mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran  untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia</li>
<li><strong>Laporan kepada instansi pemerintahan</strong>.</li>
<li><strong>Karya ilmiah</strong>. Untuk tujuan atau bidang kajian khusus, dapat  digunakan bahasa daerah atau bahasa asing.</li>
<li><strong>Nama resmi geografi dan nama diri</strong>. Termasuk di dalamnya  adalah nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran,  kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta  organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan  hukum Indonesia. Bahasa daerah atau bahasa asing apabila memiliki nilai sejarah,  budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan.</li>
<li><strong>Informasi produk atau jasa</strong>. Bahasa daerah atau bahasa asing  dapat disertakan jika dikeperluan.</li>
<li><strong>Rambu, penunjuk, dan informasi layanan umum</strong>. Bahasa daerah  atau bahasa asing dapat disertakan jika dikeperluan.</li>
<li><strong>Media massa</strong>. Bahasa daerah atau bahasa asing dapat  digunakan pada media massa yang mempunyai tujuan atau sasaran khusus.</li>
</ol>
<p>Pasal 40 menyebutkan bahwa keterangan lebih lanjut tentang penggunaan seperti  butir-butir di atas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).</p>
<p>Pasal 41 sampai 45 menjabarkan tentang pengembangan, pembinaan, dan  pelindungan Bahasa Indonesia, serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi  bahasa internasional.</p>
<ol>
<li>Pemerintah melalui lembaga kebahasaan mengembangkan, membina, dan melindungi  bahasa dan sastra Indonesia agar sesuai dengan perkembangan zaman</li>
<li>Pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan mengembangkan,  membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar sesuai dengan perkembangan  zaman dan menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia.</li>
<li>Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin memiliki  kompetensi berbahasa asing dalam rangka peningkatan daya saing bangsa.</li>
<li>Pemerintah dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan meningkatkan fungsi Bahasa  Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan  berkelanjutan.</li>
<li>Lembaga kebahasaan dibentuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  dan bertanggung jawab kepada Menteri.</li>
</ol>
<p>Pasal 72 tentang ketentuan peralihan menjelaskan UU ini tidak berlaku surut  terhadap peraturan yang sudah ada dan belum diganti. Pasal 73 tentang ketentuan  penutup menetapkan waktu dua tahun untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ini  (misalnya PerPres).</p>
<h3>Kesalahan umum naskah RUU</h3>
<p>Dalam proses pembuatan rancangan undang-undang (RUU), ternyata cukup banyak  kesalahan-kesalahan yang dibuat. Konsultan atau ahli bahasa berperan penting  dalam memberikan masukan untuk perbaikan kesalahan-kesalahan tersebut. Beberapa  kesalahan yang sering ditemukan adalah sebagai berikut.</p>
<ol>
<li>Huruf kapital yang diberikan bukan berdasarkan kaidah melainkan karena  kebiasaan atau rasa hormat. Huruf kapital seharusnya hanya diberikan untuk nama  diri sedangkan nama jenis tidak diberi huruf kapital. Singkatan ditulis  seluruhnya dalam huruf kapital sedangkan akronim hanya diberikan huruf kapital  pada huruf pertama. Misalnya POLRI, padahal seharusnya Polri.</li>
<li>Tanda koma yang seharusnya diberikan sebelum kata &#8220;dan&#8221; pada butir terakhir.  Misalnya &#8220;…a, b dan c peraturan itu&#8221; padahal seharusnya &#8220;…a, b, dan c peraturan  itu&#8221;.</li>
<li>Tanda titik dua. Daftar yang diawali dengan titik dua selalu dibuat seolah  sebagai serangkaian kalimat: setiap butir bernomor diawali dengan huruf kecil  (kecuali jika diawali dengan nama diri) dan diakhiri dengan tanda koma. Tiap  baris yang merupakan kalimat yang berdiri sendiri harus diawali dengan huruf  kapital dan diakhiri dengan tanda titik.</li>
<li>Definisi yang tidak berimbang, misalnya kata benda harus didefinisikan  dengan kata benda yang setara.</li>
<li>Kesalahan penggunaan kata karena tidak mengerti urutan pembentukan kata,  kaitan bentuk dan makna, perbedaan pemakaian kata yang mirip, serta penulisan  kata yang baku.</li>
</ol>
<h3>Diskusi dan tanya jawab</h3>
<p>Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, ada beberapa isu yang dibahas. Berikut  penjabaran beberapa masalah yang sempat dibicarakan.</p>
<p><strong>Sanksi</strong></p>
<p><em>Mengapa tidak ada sanksi bagi pelanggar UU bahasa negara?</em></p>
<p>Tim Pusba sudah berusaha keras untuk memasukkan ini. Tapi perdebatan mengenai  hal ini memang sangat alot karena baik di KUHP maupun KUHAP sulit ditemukan  pasal yang cocok untuk pelanggaran bahasa ini.</p>
<p>Sebagai penghibur, mungkin bisa dilihat UUD 1945. UUD sama sekali tidak  memuat sanksi tapi tetap dianggap mengikat dan dijadikan dasar bagi hampir semua  peraturan lain. Sanksi juga nanti bisa dimasukkan dalam peraturan  pelaksanaan.</p>
<p><strong>Masalah di lapangan</strong></p>
<p><em>Dalam komunikasi yang melibatkan pihak asing, penggunaan bahasa Indonesia  dapat membuat tidak lancarnya komunikasi.</em></p>
<p>Hal ini sebenarnya adalah karena orang Indonesia sendiri yang tidak  membiasakan menggunakan bahasa Indonesia. Sebenarnya beberapa masalah yang  diajukan dapat ditanggulangi seperti pada butir-butir berikut.</p>
<ol>
<li>Perjanjian dengan pihak asing yang mengikuti hukum Indonesia. Suatu  perjanjian baru berkekuatan hukum jika dibuat dalam bahasa Indonesia. Jika ini  dipahami dan ditekankan, pihak asing pasti bisa mengerti dan bukan juga suatu  masalah besar untuk kemudian menerjemahkan dokumen tersebut ke dalam bahasa yang  lebih dipahami oleh pihak-pihak terkait.</li>
<li>Forum resmi yang dilaksanakan di Indonesia. Tidak sulit untuk menambahkan  judul dalam bahasa lain di samping judul resmi bahasa Indonesia atau membuat  terjemahan terhadap dokumen-dokumen asli yang dibuat dalam bahasa Indonesia.  Lebih baik juga untuk menyediakan juru bahasa (interpreter) bagi peserta yang  tidak mengerti bahasa Indonesia&#8211;yang biasanya jumlahnya lebih  sedikit&#8211;dibandingkan harus memaksa peserta berbahasa ibu bahasa Indonesia&#8211;yang  biasanya jumlahnya lebih banyak&#8211;untuk mengikuti atau menyampaikan penuturan  dalam bahasa asing.</li>
<li>Layanan administrasi publik dan komunikasi resmi lingkungan kerja. Orang  asing yang tidak mengerti bahasa Indonesia pasti berupaya untuk mendapat bantuan  jika merasa membutuhkan.</li>
<li>Laporan resmi, karya ilmiah, dan media massa. Sama seperti forum resmi, jika  sasaran utamanya adalah penutur jati (<em>native speaker</em>) bahasa Indonesia  maka lebih baik menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah  dapat digunakan untuk keperluan-keperluan khusus.</li>
<li>Nama geografi, nama diri, informasi produk, rambu, penunjuk, dan informasi  layanan umum. Alasan kenapa harus menggunakan bahasa Indonesia juga sama: Karena  sasaran utamanya adalah untuk orang Indonesia. Bahasa asing atau bahasa daerah  dapat digunakan sebagai tambahan.</li>
</ol>
<p><strong>Hubungan dengan aturan internasional</strong></p>
<p><em>Dalam suatu perjanjian internasional, biasanya pihak-pihak yang terlibat  dapat bersepakat untuk memilih bahasa mana yang digunakan sebagai naskah asli  atau perjanjian yang mengikat. Jadi tidak harus bahasa Indonesia.</em></p>
<p>UU 24/2009 sudah memfasilitasi itu dengan menyatakan dalam penjelasan pasal  31:</p>
<blockquote><p>Perjanjian internasional ditulis dalam bahasa Indonesia, bahasa negara lain,  dan/atau bahasa Inggris.</p>
<p>Khusus dalam perjanjian dengan organisasi internasional yang digunakan adalah  bahasa-bahasa organisasi internasional.</p></blockquote>
<p>Adanya UU ini, yang mengharuskan adanya bahasa Indonesia, malah dapat  berdampak bagus karena selama ini cukup banyak perjanjian yang hanya ditulis  dalam bahasa asing (terutama Inggris) dan tidak dalam bahasa Indonesia.</p>
<p><strong>Bahasa daerah</strong></p>
<p><em>Dengan adanya UU ini, negara tampaknya tidak mendorong kemajuan bahasa  daerah.</em></p>
<p>Bahasa Indonesia adalah <em>lingua franca</em> bagi rakyat Indonesia yang  memungkinkan semua orang dapat berkomunikasi satu sama lain dengan tak memandang  bahasa ibunya. Semakin mudahnya transportasi memudahkan orang untuk berpindah  dari satu daerah ke daerah lain. Tidak bisa lagi diasumsikan bahwa semua orang  di suatu daerah pasti mengerti bahasa lokal di daerah tersebut.</p>
<p>Bayangkan kalau layanan informasi publik atau komunikasi di lingkungan kerja  di daerah Yogya misalnya harus dilakukan dalam bahasa Jawa, misalnya. Orang  Indonesia yang berasal dari daerah lain dan tidak paham bahasa Jawa pasti  kerepotan untuk berkomunikasi, padahal ia pun berhak mendapatkan layanan yang  sama sebagai rakyat Indonesia.</p>
<p>Negara mendorong kemajuan bahasa daerah di sektor-sektor lain di luar  batasan-batasan yang melibatkan kepentingan publik. Karya ilmiah, media massa,  nama geografi, nama diri, informasi produk, serta rambu, penunjuk, dan informasi  layanan umum bisa menggunakan atau disertai dengan bahasa daerah.</p>
<p><strong>Glosarium Pusat Bahasa</strong></p>
<p><em>Apakah glosarium selalu diperbarui? Apakah bersumber dari bahasa yang  hidup di masyarakat dan memang lazim dipakai di dunia akademis? Apakah para ahli  mengetahui perkembangan peristilahan yang berkembang di masyarakat dan akademis  saat itu?</em></p>
<p>Menurut Sugiyono, glosarium daring belum diperbarui lagi. Para ahli yang  menyusun berasal dari bidang yang terkait dan seharusnya mengerti paling tidak  perkembangan istilah yang digunakan oleh kalangan akademisi.</p>
<p><em>Kesan penulis: Tidak ada penjelasan yang pasti tentang apakah istilah  tersebut memang bersumber dari masyarakat serta juga tidak ada pemastian dari  Pusba bahwa pemutakhiran glosarium memiliki jadwal yang rutin.</em></p>
<h3>Peluang dan tantangan</h3>
<p>Jika diterapkan, UU 24/2009 ini jelas sangat membuka peluang besar bagi  penerjemah dan juru bahasa. Banyak kebutuhan baru terhadap jasa dua profesi ini  yang muncul yang tadinya tidak diharuskan.</p>
<p>Tantangan yang harus dihadapi adalah, siapkah penerjemah dan juru bahasa  menerima luapan permintaan dari segi kualitas dan kuantitas ini?</p>
<p><em>Ditulis oleh <a href="http://ivanlanin.wordpress.com">Ivan Lanin</a>. Salindia presentasi dapat </em><a href="http://bit.ly/5Bvo6f"><em>diunduh di sini</em></a><em>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>13</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Hikmah diserang RSI (Repetitive Strain Injury)</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/10/hikmah-diserang-repetitive-strain-injury-rsi/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2009/10/hikmah-diserang-repetitive-strain-injury-rsi/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 17:00:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Lenah Susianty</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyakit penerjemah]]></category>
		<category><![CDATA[RSI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=578</guid>
		<description><![CDATA[Jika supir punya risiko pekerjaan mengalami kecelakaan, maka penerjemah yang menjalani harinya di depan komputer lebih dari 10 jam sehari berisiko mengalami Repetitive Strain Injury (RSI). Namanya risiko, jadi tidak pasti semua penerjemah mengalaminya. Namun saya termasuk yang tidak beruntung dan terkena RSI.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Jika supir punya risiko pekerjaan mengalami kecelakaan, maka penerjemah yang menjalani harinya di depan komputer lebih dari 10 jam sehari berisiko mengalami <em><a href="http://en.wikipedia.org/wiki/Repetitive_strain_injury">Repetitive Strain Injury</a></em> (RSI). Namanya risiko, jadi tidak pasti semua penerjemah mengalaminya. Namun saya termasuk yang tidak beruntung dan terkena RSI.</p>
<p><span id="more-578"></span>Pertama kali mendapat RSI mungkin sekitar 8 tahun lalu. Waktu itu ketika hamil tua, saya ber-’hoki’ bagus mendapat banyak pekerjaan. Akibatnya, cuti melahirkan dihabiskan di depan komputer. Enam bulan sesudah anak pertama saya lahir, RSI mulai menyerang perlahan-lahan. Waktu itu tidak terlalu berat, ibu jari tidak bisa ditekuk dan terasa kaku setiap saat, di samping juga saya kena kesemutan abadi. Namun dengan terapi tangan (hanya latihan menggerakkan jari-jari) dan menggunakan penyokong persendian (<em>wrist splint</em>) saya berangsur-angsur sembuh.</p>
<p>Pertengahan tahun ini RSI muncul lagi. Sekitar bulan Mei, anak-anak dan bapak mereka pergi berlibur seminggu dan saya tinggal di rumah sendirian. Satu pekan itu saya lewati kembali di depan komputer. Mengetik dari pagi hingga tengah malam. Minggu berikutnya, dari ujung jari tengah kanan sampai ke bahu kanan terasa sakit, linu dan jari tengah tidak bisa digerakkan. Setiap pagi saya terbangun oleh rasa kesemutan di seluruh lengan kanan. Begitu duduk di depan komputer, siku saya seperti ditusuk-tusuk ribuan jarum!</p>
<p>Nasihat dokter dan ahli fisioterapi yang saya temui: postur duduk harus diperbaiki dan harus banyak istirahat. Mengetik seharian harus menjadi pantangan.</p>
<p>Panik karena takut tidak bisa bekerja lagi, saya mengganti <em>keyboard</em>, kursi dan meja komputer dengan yang lebih ergonomik. Tetikus yang saya pakai memang sudah ergonomik, yaitu jenis <em>rolling mouse</em> yang bisa dipakai oleh dua tangan bukan hanya dengan tangan kanan. Tapi dengan <em>keyboard </em>baru, saya tidak bisa menggunakan tetikus lama. Akibatnya saya membeli tetikus baru yang juga menurut banyak kajian di majalah komputer sama ergonomiknya. Namun tetap rasa sakit tak kunjung hilang, padahal terapi fisio jalan terus, akupuntur juga dilakukan. Jalan terakhir adalah libur total dari mengetik. Karena waktu itu memang sudah dekat dengan libur musim panas, saat anak-anak libur sekolah panjang, saya memutuskan libur total 3 bulan.</p>
<p>Menurut kepala suku Bahtera, Sofia Mansoor,  semua ini ada hikmahnya: saya mendapat liburan panjang. Pertama kali dalam sewindu ini saya liburan tanpa membawa laptop, tanpa menyentuh komputer. Enak juga. Liburan diisi dengan naik sepeda, main badminton, jalan-jalan, main layangan dan olahraga.</p>
<p>Setelah 3 bulan, tangan saya mulai membaik. Saya memutuskan memasang perangkat lunak <a href="http://www.rsibreak.org/">RSI Break</a> di komputer yang fungsinya menghentikan saya dari mengetik. Perangkat ini bisa kita setel sendiri. Saya memasang setelan paling ‘galak’ yang memaksa saya berhenti mengetik setiap 13 menit. Layar akan menjadi putih kosong, dan tetikus dimatikan oleh perangkat itu. Selain itu ada latihan, semacam olahraga perentangan yang ditampilkan di layar dan saya harus ikut melakukannya. Terasa juga manfaatnya karena setiap saat saya diingatkan untuk memperbaiki postur duduk dan juga harus beristirahat secara teratur. Anak-anak saya juga sering berperan sebagai polisi. Jika saat istirahat komputer saya tidak melakukan perenggangan, mereka akan teriak, “<em>Mum, you’re cheating!</em>”</p>
<p>Tapi ada dampaknya pada pekerjaan. Laju kerja jadi melamban. Saya tidak berani sekarang ini mengambil dua proyek pada waktu yang sama karena takut tidak akan bisa menyelesaikannya. Saya juga menolak semua pekerjaan yang tenggat waktunya ketat.  Pekerjaan kecil-kecil saya tolak. Saya pikir tadinya, ”Wah bisa miskin nih. Siapa sih yang mau memberi pekerjaan dengan mengikuti aturan main saya.” Tapi ternyata ada tuh yang mau, walau tentunya klien yang pindah ke penerjemah lain juga ada.</p>
<p>Dan saya lihat karena kini saya tidak terburu-buru dikejar tenggat waktu, hasil kerja malah lebih rapi, hampir tidak ada kesalah ejaan atau salah ketik. Saya punya lebih banyak waktu untuk berpikir, mengecek kamus, KBBI dan lain-lain. Juga karena saya tidak diperbudak pekerjaan lagi, kini saya bisa lari ke gym sebelum makan siang atau sekadar membersihkan rumah yang dulunya sering tak tertangani! (artinya menghemat tak usah menyewa pembersih!) Dasar orang Indonesia, semua ada hikmahnya!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2009/10/hikmah-diserang-repetitive-strain-injury-rsi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terorisme Punya Tiga Istri</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/09/terorisme-punya-tiga-istri/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2009/09/terorisme-punya-tiga-istri/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 27 Sep 2009 17:00:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Niken Terate</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=572</guid>
		<description><![CDATA[Mungkin Anda pikir penguasaan bahasa dan materi adalah hal yang paling penting dalam interpreting. Saya bilang TIDAK! Justru kesehatan kuping yang paling penting. Tidak setiap pembicara punya kebiasaan bicara yang “bersahabat” dengan kuping kita. Kadang, bicaranya terlalu halus atau terlalu cepat.

Belum lagi dialek dan aksen yang menambah ruwet. Pernah, dalam suatu seminar, ada seorang pembicara asal India. Meski ia bicara bahasa Inggris, kayaknya, saya tidak mengerti satu patah kata pun yang diucapkannya. Saya curiga jangan-jangan ia merapalkan mantra dalam bahasa Sanskrit, dan bukan bicara tentang teknologi informasi dalam bahasa Inggris.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mungkin Anda pikir penguasaan bahasa dan materi adalah hal yang paling  penting dalam <em>interpreting</em>. Saya bilang TIDAK! Justru kesehatan kuping  yang paling penting. Tidak setiap pembicara punya kebiasaan bicara yang  “bersahabat” dengan kuping kita. Kadang, bicaranya terlalu halus atau terlalu  cepat.</p>
<p>Belum lagi dialek dan aksen yang menambah <em>ruwet</em>. Pernah, dalam suatu  seminar, ada seorang pembicara asal India. Meski ia bicara bahasa Inggris,  kayaknya, saya tidak mengerti satu patah kata pun yang diucapkannya. Saya curiga  jangan-jangan ia merapalkan mantra dalam bahasa Sanskrit, dan bukan bicara  tentang teknologi informasi dalam bahasa Inggris.</p>
<p><span id="more-572"></span>Di lain kesempatan saya harus menerjemahkan untuk orang Australia dalam suatu  sesi pelatihan. Setelah ngobrol-ngobrol sebentar dengan si pembicara, saya yakin  saya bisa menguasai dialeknya yang rada asing itu. Singkat cerita  <em>interpreting</em> berjalan lancar sampai dia berkata, “<em>There are three  wives in terrorism history</em>.”</p>
<p>“WIVES?” saya spontan mengkonfirm si pembicara. Gimana bisa terorisme punya  TIGA ISTRI?</p>
<p>“<em>Yeah WIVES like WIVES in the ocean!</em>”</p>
<p>Oalah <em>waves</em>! “Ada tiga gelombang sejarah terorisme …” saya  menerjemahkan dengan senyum lebar.</p>
<p>Di lain kesempatan pembicara yang sama berkata, “<em>If you fined someone  because he’s spitting …</em>”</p>
<p>Saya langsung menerjemahkan, “Jika Anda menilang orang karena dia meludah …”</p>
<p>Eh tunggu, kok ada yang janggal ya. Masak ada orang ditilang karena meludah.  Oke, itu lazim di Singapura, tapi konteksnya kan Indonesia. Pucat pasi saya  buru-buru mengoreksi, “Eh maksud saya, bila Anda menilang orang karena dia  NGEBUT!”</p>
<p>Pasti yang ia maksud adalah <em>SPEEDING</em> bukan <em>SPITTING</em>.</p>
<p>Lain waktu saya dan beberapa teman menerjemahkan dalam pelatihan PPGD  (Penanganan Pertama Gawat Darurat). Berhubung ini adalah pelatihan yang sudah  dilakukan berkali-kali, semua materi sudah dihapal luar kepala. Bedanya ini  pelatihan aktif, pakai praktik. Semua orang waspada dan bergerak cepat. Suasana  gawat benar-benar tercipta. Interpreternya juga harus aktif. “<em>Check the  pulse, check the pulse</em>,” seorang instruktur berkata sambil memberi contoh.</p>
<p>“Cek pulsanya!” Gubrak! Si interpreter terbawa situasi dan buru-buru  mengoreksi, “Maaf, maksud saya cek nadinya!”</p>
<p>Selain harus punya kuping yang baik, seorang interpreter juga harus bisa  berlaku seperti cenayang. Bisa membaca pikiran orang lain.</p>
<p>Waktu awal-awal saya jadi interpreter, misalnya, saya mendampingi seorang  <em>expatriate</em> dan ia berkata, “<em>We’ll go to Polda bus</em>.” MAKSUDnya?  Saya bingung tapi nggak berani nanya. Soalnya kalimatnya jelas banget. Polda  bus! Jadi <em>somewhere</em> pasti ada bus dari polda. Nggak tuh! Nggak ada satu  bus pun. Saya terus berpikir sampai kemudian saya sadar! Poldabus sama dengan  Poltabes! Poltabes! Hanya saja lidah Amerikanya mengucapkan /t/ dengan tebal  seperti /d/ dan bukankah /bus/ memang kedengarannya seperti /bes/?</p>
<p>Saya lega ketika akhirnya kami sampai di Poltabes, sesuai dengan kemauan  klien.</p>
<p>Kali berikutnya saya sudah lebih tenang ketika klien mengatakan, “<em>We met  with General Kecap</em>.”</p>
<p>Jenderal Kecap? Ada gitu nama orang Indonesia Kecap? Saya mencoba berkepala  dingin. Ini pasti cuma perkara salah <em>pronounci</em><em>ati</em><em>on</em>. Saya  muter otak mencari kira-kira nama apa yang ia maksudkan. Kecuk? Kelik? Icuk?  Nggak ada yang pas. Sampai akhirnya saya tahu! Cecep! Pasti! Selayaknya ejaan  Inggris, dia mengucapkan ‘C’ di depan dengan bunyi /k/ dan “C” di belakang  dengan bunyi  /ch/. Jadi deh dalam pronunciation Inggris, <em>Cecep</em> sama  dengan “<em>Kechap</em>.” Cihuy, rasanya saya baru saja memecahkan kode rahasia.</p>
<p>Lain kali saya bekerja untuk ekspat yang hobi berlajar bahasa Indonesia. Saya  selalu menghargai ekspat yang mau berusaha keras seperti ini. Tapi sayangnya  yang saya dengar adalah kata-kata yang sama sekali nggak ada artinya, seperti  “<em>Say miauw kamera kuchel</em>.”</p>
<p>“<em>Sorry</em>?” saya minta dia mengulangi. Dia mengulangi lagi dan malah  makin <em>bundet</em>. Saya yang pertama menyerah, “<em>Can you say it in English,  please</em>?”</p>
<p>“<em>I WANT TO GO TO THE </em><em>TOILET</em>,” zreeeeet <em>done</em>! Oh, jadi  dia tadi bilang, “Saya mau ke kamar kecil!”</p>
<p><em>Dimuat di buku &#8220;</em><a href="http://bahtera.org/blog/2009/07/tersesat-membawa-nikmat/"><em>Tersesat Membawa Nikmat</em></a><em>.&#8221;</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2009/09/terorisme-punya-tiga-istri/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mitra andal: Penerjemah sebagai karyawan tetap (2)</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-2/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-2/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2009 17:00:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Maria E Sundah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=541</guid>
		<description><![CDATA[Dalam menjalankan pekerjaannya, penerjemah penuh waktu di kantor swasta kadang menghadapi kesulitan, antara lain dalam menghadapi permintaan atau tuntutan pihak pemesan jasanya, terutama jika mereka tidak memahami sepenuhnya mengenai hakikat penerjemahan. Berbeda dari penerjemah lepas yang dapat menolak pekerjaan yang tidak disukainya, penerjemah ‘kantoran’ wajib menerima semua jenis pekerjaan penerjemahan yang ditugaskan kepadanya. Menurut pengakuan beberapa rekan yang sama-sama bekerja sebagai penerjemah tetap di kantor swasta, ada kalanya atasan atau pihak pemesan jasanya mengharapkan diterjemahkannya dokumen dengan jumlah halaman yang cukup banyak, dan dalam batas waktu yang mustahil.

Bagian terakhir dari dua tulisan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dalam menjalankan pekerjaannya, penerjemah penuh waktu di kantor swasta  kadang menghadapi kesulitan, antara lain dalam menghadapi permintaan atau  tuntutan pihak pemesan jasanya, terutama jika mereka tidak memahami sepenuhnya  mengenai hakikat penerjemahan. Berbeda dari penerjemah lepas yang dapat menolak  pekerjaan yang tidak disukainya, penerjemah ‘kantoran’ wajib menerima semua  jenis pekerjaan penerjemahan yang ditugaskan kepadanya.</p>
<p>Menurut pengakuan beberapa rekan yang sama-sama bekerja sebagai penerjemah  tetap di kantor swasta, ada kalanya atasan atau pihak pemesan jasanya  mengharapkan diterjemahkannya dokumen dengan jumlah halaman yang cukup banyak,  dan dalam batas waktu yang mustahil.</p>
<p><span id="more-541"></span></p>
<h3>Beberapa permasalahan</h3>
<p><strong><em>Terjemahan ‘asal’</em></strong></p>
<p>Ucapan ini kerap terlontar dari klien intern:</p>
<blockquote><p>“<em>I just want a simple translation of this document</em> (Saya hanya ingin  dibuatkan terjemahan asal dari dokumen ini),” sambil menunjukkan dokumen dalam  bahasa Indonesia setebal 50 halaman. Maksudnya, 50 halaman dokumen ini dapat  diringkas dalam bahasa Inggris dalam beberapa jam saja, atau sekurangnya satu  hari.</p></blockquote>
<p>Permintaan untuk terjemahan ‘asal’, ‘asal-asalan’, atau ‘asal jadi’,  sebaiknya ditampik dengan jawaban profesional yang menegaskan bahwa jenis  terjemahan seperti ini tidak ada. Yang ada hanyalah hasil terjemahan terbaik  yang dapat dihasilkan oleh seorang penerjemah profesional.</p>
<p><strong><em>Tongkat Ajaib</em></strong></p>
<p>Ada dua masalah di sini. Satu, permintaan atau tuntutan yang tidak masuk akal  dalam memenuhi tenggat waktu. Kapasitas rata-rata penerjemah yang berkisar  antara satu setengah jam hingga setengah jam untuk setiap halaman folio satu  setengah spasi. Masyarakat pengguna jasa penerjemah mungkin perlu diberitahukan  alasan mengapa dibutuhkan waktu sekian lama untuk pekerjaan ini. Pertama-tama,  penerjemah perlu <span style="text-decoration: underline;">membaca</span> seluruh isi dokumen untuk memahami pesannya.  Kemudian ia <span style="text-decoration: underline;">menuliskan</span> pemahamaannya itu. Setelah selesai mengetikkannya  pada komputer, ia wajib membaca ulang dan <span style="text-decoration: underline;">memperbaiki</span><span style="text-decoration: underline;">, </span><span style="text-decoration: underline;">menyunting dan mengoreksi</span> kesalahan yang timbul selama proses  pengetikan. Kadang muncul kebutuhan untuk mencari makna kata, baik dalam bahasa  sumber maupun dalam bahasa sasaran. Kadang perlu juga diperoleh penegasan dari  klien mengenai makna atau pesan di dalam dokumen. Kesemuanya ini mensyaratkan  waktu.</p>
<p>Dengan mengkomunikasikan hal ini, penerjemah mendidik kliennya sehingga  mereka tidak akan mengharapkan hadirnya ‘tongkat ajaib’ di tangan  penerjemah.</p>
<p><em><strong>Lingkup Kerja: </strong><strong>Menerjemahkan bukan Meringkas</strong></em></p>
<p>Masalah kedua, pekerjaan seorang penerjemah adalah mengalihkan pesan dari  teks dalam bahasa sumber ke teks dalam bahasa sasaran. Sangat tidak disarankan  dilakukannya pekerjaan lain, misalnya dalam hal ini, meringkas pesan, apalagi  harus menentukan bagian-bagian mana yang penting dan mana yang tidak. Hal ini  bukan bagian tanggungjawab penerjemah, dan membuka peluang untuk risiko  terjadinya kesalahan terutama yang menyangkut bidang khusus yang tidak dipahami  penerjemah. Pekerjaan seperti ini selayaknya dilakukan oleh orang yang paling  tahu mengenai duduk persoalan, yaitu si pemesan jasa.</p>
<p>Oleh sebab itu perlu dilakukan komunikasi yang jelas mengenai batasan tugas  penerjemah yang hanya meliputi aspek kebahasaan. Salah satu siasat menghadapi  persoalan ini adalah mengusulkan kepada pemesan jasa untuk diterjemahkannya  judul dan/atau subjudul, supaya dapat ditandai bagian-bagian mana yang dianggap  penting dan ingin diketahui isinya secara lengkap. Berdasarkan bagian yang  ditandai ini lah penerjemah dapat mengerjakan penerjemahan setelah berunding  dengan pemesan jasa tentang tenggat waktunya.</p>
<p><strong><em>Menjaga Stamina</em></strong></p>
<p>Di samping masalah yang lebih teknis dan berurusan dengan pelaksanaan  penerjemahan, penerjemah yang bekerja penuh waktu sebagai karyawan tetap, rawan  terkena beberapa gangguan kesehatan. Yang kerap dikeluhkan adalah sakit punggung  dan gangguan yang dikenal dengan sebutan sindroma ‘leher, bahu, dan lengan’.</p>
<p>Yang disebutkan belakangan ini merupakan gangguan pada otot leher yang  berdampak atau merambat ke otot pundak, bahu dan lengan hingga sebatas siku.  Gangguan ini disebabkan oleh sikap tubuh yang tidak berubah dan berulang terus  untuk jangka waktu yang lama. Jika dibiarkan, gangguan yang biasanya tidak  terlalu dirasakan ini dapat berkembang menjadi cedera otot yang cukup parah.  Untuk mencegahnya, penerjemah dianjurkan meninggalkan mejanya dan melakukan  gerakan peregangan dengan berjalan-jalan atau berolahraga ringan, idealnya  setiap setengah jam sekali.</p>
<p>Bagian tubuh yang juga perlu mendapat perhatian adalah punggung. Karena  pekerjaan menerjemahkan mengharuskan konsentrasi untuk waktu yang lama, sikap  duduk dan jenis kursi yang salah mudah mengakibatkan terjadinya sakit punggung.  Berikut cuplikan dari sebuah situs web tentang cara mencegah sakit punggung bagi  orang yang pekerjaannya mengharuskan ia <a href="http://www.spine-health.com/topics/cd/ergo/ergo05.html">duduk terus untuk  waktu yang lama</a>.</p>
<h3><strong>Kesimpulan</strong></h3>
<p>Sosok penerjemah yang berstatus karyawan tetap di kantor swasta, tampil  sebagai berikut:</p>
<blockquote><p>Seharian bekerja tekun, berhadapan dengan komputer (memelototi layar  komputer, mengetik dan membuka-buka kamus)</p></blockquote>
<p>Ini sekedar gambaran dari luar, secara kasat mata. Perannya di perusahaan  atau kantor, menjadi penting dengan dipenuhinya beberapa syarat. Yang pertama,  perusahaan atau kantor yang mempekerjakannya membutuhkan jasa penerjemahan.  Kedua, ia sebagai penerjemah mampu melakukan tugasnya dengan baik dan memberikan  hasil kerja yang memuaskan bagi pemesan jasanya (klien intern). Sama halnya  dengan penerjemah secara umum, kepuasan pelanggan merupakan kunci keberhasilan  pula bagi penerjemah ‘kantoran’.</p>
<p>Meskipun statusnya sebagai karyawan tetap sedikit banyak memberikan jaminan  kelanggengan keberadaannya, jika ia tidak berhati-hati menjaga kepuasan  pelanggannya, terbuka kemungkinan suatu hari jasanya dianggap tidak dibutuhkan  lagi.</p>
<p>Sama seperti karyawan tetap lainnya, mutu pekerjaan penerjemah di kantor  swasta dinilai secara berkala melalui penilaian kinerja (<em>performance  appraisal</em>) secara berkala yang hasilnya dijadikan dasar penghitungan  kenaikan gaji dan/ atau bonus tahunan. Perangkat pelengkap yang digunakan  sebagai tolok ukur di sini meliputi kepuasan pelanggan dan laporan penggunaan  waktu (<em>time sheet report</em>).</p>
<p><strong><em>Etos kerja</em></strong></p>
<p>Demi memelihara kepuasan pelanggannya, sosok penerjemah yang kita bahas di  sini harus memiliki semangat tinggi dan pantang menyerah dalam mencari pemahaman  mengenai pesan teks yang ditanganinya dan menyampaikannya sebaik mungkin  dalam  teks sasaran. Begitu pula dalam pencarian padanan makna atau istilah yang  ‘berterima’. Banyak cara yang dapat ditempuh selain dari pencarian di  bahan-bahan acuan. Yang paling banyak diminati dan dimanfaatkan penerjemah  dewasa ini, mesin pencari pada jalur internet, yang sangat memudahkan hidup para  penerjemah.</p>
<p><strong><em>Kepuasan Pelanggan</em></strong></p>
<p>Hal lain yang perlu mendapat perhatian penerjemah, bagaimana ia melayani  permintaan khusus dari pemesan jasa. Ada yang lebih menyukai penggunaan kalimat  aktif ketimbang pasif. Ada yang menginginkan gaya bahasa yang lebih luwes dan  mengalir, ada pula yang lebih suka gaya penuturan yang lebih datar dan apa  adanya. Dalam melayani permintaan jasa penerjemahan dari klien (meski klien  intern), seorang penerjemah sebaiknya berupaya terbaik untuk menyesuaikan hasil  terjemahannya sedekat mungkin dengan harapan atau permintaan kliennya.</p>
<p>Di sisi lain, karena teks yang diterjemahkannya sering berisi hal-hal teknis  yang tidak dapat ia jamin benar-benar ketepatannya, ia dapat melindungi diri  dengan mencantumkan Pernyataan Pelepasan Tanggung Jawab (<em>Disclaimer</em>) pada  setiap lembar hasil penerjemahannya. Bagaimana pun, pernyataan ini tidak  mengandaikan dan tidak dimaksudkan untuk dijadikan alasan bebasnya penerjemah  dari  kewajiban dan tanggungjawab untuk memberikan kinerja maksimal.</p>
<p><em><strong>Kepuasan </strong><strong>Penerjemah</strong></em></p>
<p>Hidup penerjemah menyerupai kisah “<em>Never Ending Story</em>” yang  menceritakan bagaimana tokoh utamanya, Atreyu, menangani aneka tugas secara  berantai. Lepas yang satu, muncul yang lain, terus bergulir nyaris tiada henti,  dan di tengah kejadian-kejadian yang seru dan menegangkan, tanpa terasa  membawanya ke berbagai petualangan yang mencekam di negeri ‘Fantasia’.  Bagi  penerjemah ini berarti tingkatan penguasaan dan keterampilan yang lebih baik  yang dapat dicapainya, seandainya ia rela melakukan tugas-tugasnya dengan  gembira dan penuh semangat, menanggapi setiap beban kerja sebagai tantangan yang  harus ditaklukkannya.</p>
<p>Mengutip ucapan seorang rekan yang menekuni penyuntingan di sebuah penerbit  ternama, “Setiap hari merupakan kesempatan belajar”.  Proses pembelajaran sosok  penerjemah yang bekerja sebagai karyawan tetap ini adalah proses ‘belajar dengan  cara bekerja’. Dengan menggabungkan kerendahan hati dan semangat untuk terus  menyempurnakan diri, ‘<em>Practice makes Perfect</em>’, niscaya ia akan mencapai  tingkat keterampilan yang tinggi sambil tetap menikmati kepuasan bekerjanya  sendiri.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Citra Penerjemah</em></strong></p>
<p>Keberadaan seorang penerjemah sebagai karyawan tetap di sebuah kantor,  sekaligus memberikan peluang bagi dirinya untuk mengaktualisasikan diri sebagai  duta bahasa yang menyandang misi penyempurnaan penggunaan bahasa, dan juru  penerang tentang pentingnya penggunaan bahasa yang baik demi komunikasi yang  efektif. Di sini pula terletak martabat penerjemah sebagai profesi pemberi jasa  intelektual.</p>
<p>Ada seorang rekan yang cukup positif dalam menyikapi beban penerjemah  kantoran dalam mengikuti aturan berbusana. Dikatakannya, hal ini sesungguhnya  rahmat terselubung. Dengan tampil rapi, citra penerjemah akan meningkat, dan  pada gilirannya profesi penerjemah akan lebih dihargai oleh masyarakat.</p>
<p>Harapan yang terselip dalam uraian ini, dengan semakin diketahui dan  dikenalnya peran penerjemah di kantor-kantor swasta, profesi penerjemah akan  semakin dihargai. Dengan semakin tinggi penghargaan masyarakat terhadap profesi  ini, diharapkan semakin tinggi pula harga yang dapat dicantumkan pada jasa  penerjemah.</p>
<p>Sekian, semoga uraian singkat ini dapat bermanfaat.</p>
<p><em>Sambungan dari bagian pertama: <a href="http://bahtera.org/blog/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-1/">Pendahuluan dan tuntutan profesi</a>.</em></p>
<p><em>Dibawakan pada Seminar Profesi Penerjemah dan Juru Bahasa: Aspek Kualitas dan Kewirausahaan. Hotel Acacia, Jakarta, 3 Juni 2006.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Mitra andal: Penerjemah sebagai karyawan tetap (1)</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-1/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-1/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2009 17:00:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Maria E Sundah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=539</guid>
		<description><![CDATA[“Penerjemah selalu bekerja paruh waktu atau sebagai tenaga lepas"

Ucapan ini sempat terlontar di sebuah ajang temu penerjemah se Indonesia. Memang tidak banyak diketahui tentang penerjemah yang bekerja tetap di kantor (‘penerjemah kantoran’) dan ditugaskan semata-mata untuk mengerjakan penerjemahan sepanjang hari dan setiap hari. Hal ini cukup dapat dimengerti, karena dilihat dari jumlahnya memang lebih banyak kita dapati penerjemah yang bekerja secara paruh waktu (part-time) atau bahkan sebagai tenaga lepas (freelancer). Di antara penerjemah yang bergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), jumlah penerjemah kantoran ini hanya meliputi sekitar seperlimanya saja.

Bagian pertama dari dua tulisan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>“</strong><em>P</em><em>enerjemah selalu bekerja paruh waktu atau sebagai tenaga  lepas</em><strong>”</strong></p>
<p>Ucapan ini sempat terlontar di sebuah ajang temu penerjemah se-Indonesia.  Memang tidak banyak diketahui tentang penerjemah yang bekerja tetap di kantor  (‘penerjemah kantoran’) dan ditugaskan semata-mata untuk mengerjakan  penerjemahan sepanjang hari dan setiap hari. Hal ini cukup dapat dimengerti,  karena dilihat dari jumlahnya memang lebih banyak kita dapati penerjemah yang  bekerja secara paruh waktu (<em>part-time</em>) atau bahkan sebagai tenaga lepas  (<em>freelancer</em>). Di antara penerjemah yang bergabung dalam Himpunan  Penerjemah Indonesia (HPI), jumlah penerjemah kantoran ini hanya meliputi  sekitar seperlimanya saja.</p>
<p><span id="more-539"></span>Di banyak tempat kerja, pekerjaan menerjemahkan sering dilakukan secara  terselubung atau sambilan, misalnya dikerjakan oleh sekretaris, staf di bagian  humas atau siapa saja yang dianggap mampu mengerjakannya. Bertolak dari anggapan  di atas, dalam kesempatan ini saya ingin berbagi cerita dan sekelumit pengalaman  tentang berbagai aspek profesi penerjemah sebagai karyawan tetap di kantor  swasta. Hal ini akan dibahas dari sisi tinjauan yang praktis, semata-mata dari  pengamatan sehari-hari.</p>
<p>Meski jumlahnya tidak sebanyak penerjemah terselubung, para penerjemah yang  menyandang status karyawan tetap ini semata-mata mengerjakan penerjemahan  sebagai lingkup tugas utama mereka (tugas lain meliputi penyusunan media  komunikasi intern (misalnya majalah elektronik) dan berperan dalam kegiatan  pendidikan dan pelatihan kebahasaan). Di kantor apa saja mereka dapat kita  temui?</p>
<h3><strong>Mengapa Karyawan Tetap?</strong></h3>
<p>Sejumlah perusahaan asing yang berbentuk PMA (penanaman modal asing) dan  bergerak di bidang pertambangan (baik di sektor minyak dan/atau gas maupun  mineral) mempunyai tenaga penerjemah sebagai karyawan tetap. Demikian pula  halnya dengan beberapa kantor akuntan publik (KAP) yang menggandeng mitra asing,  terutama yang beroperasi dengan tingkat skala dunia. Beberapa kantor penasihat  hukum (<em>law firm</em>) dengan lingkup kerja internasional juga memiliki  penerjemah sebagai karyawan penuh waktu.</p>
<p>Di kantor-kantor ini biasanya terdapat jumlah pekerjaan penerjemahan yang  cukup banyak dan kadang menuntut komunikasi langsung dengan pihak pemesan jasa  penerjemahan. Namun, yang lebih penting lagi, di sini terdapat kebutuhan untuk  melindungi kerahasiaan dokumen yang diterjemahkan. Ini pula yang menjadi salah  satu sebab mengapa kantor-kantor di atas memilih mempekerjakan tenaga penerjemah  sebagai karyawan tetap mereka. Dengan demikian pekerjaan penerjemahan dapat  ditangani setiap saat, dan hanya dilakukan untuk keperluan kantor yang  bersangkutan.</p>
<h3><strong>Ragam Dokumen</strong></h3>
<p>Dokumen apa saja yang kerap diterjemahkan di kantor swasta?</p>
<ol>
<li>Surat-menyurat antara kantor atau perusahaan dengan lembaga pemerintah  (termasuk berbagai dokumen yang bersifat rahasia)</li>
<li>Surat-menyurat antara kantor dengan klien</li>
<li>Peraturan pemerintah yang terkait dengan bidang usaha kantornya (berbagai  macam keputusan: KepPres, KepMen, Keputusan Dirjen), UU, RUU, dsb. yang terkait  dengan keperluan kantor atau perusahaan tersebut</li>
<li>Laporan hasil pemeriksaan, atau nasihat profesional (pada KAP)</li>
<li>Dokumen tentang perkara hukum yang menyangkut kantor atau klien kantor  tersebut</li>
<li>Artikel di surat kabar atau majalah mengenai persoalan yang terkait dengan  kegiatan usaha kantor tersebut</li>
<li>Siaran pers dari kantor untuk disebarluaskan ke media</li>
<li>Dokumen intern yang bersifat rahasia (misalnya surat-surat kepersonaliaan,  dsb.)</li>
</ol>
<h3><strong>Tuntutan</strong><strong> profesi</strong></h3>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Pengetahuan </em></strong><strong><em>dan Kemampuan</em></strong><strong><em> Berbahasa</em></strong></p>
<p>Penerjemah yang bekerja penuh waktu di sebuah kantor swasta diandaikan  memiliki kemampuan dan pengetahuan bahasa yang cukup tinggi, baik dalam bahasa  ibunya maupun bahasa asing yang digunakannya sebagai bahasa kerjanya. Kemampuan  ini perlu senantiasa diasah dan dikembangkan sehingga menjadi keterampilan yang  menunjang profesi dan hasil kerjanya. Untuk itu, di samping menguasai paling  sedikit dua bahasa, sebaiknya ia memang pada dasarnya menyukai bahasa. Sesuatu  yang dilakukan karena suka tentunya akan lebih mudah dikembangkan.</p>
<p>Para penerjemah kantoran ini tidak semua memiliki latar belakang pendidikan  bahasa. Namun mereka harus memiliki keterampilan bahasa dan rata-rata sangat  menyukai bahasa. Meskipun demikian, pendidikan perguruan tinggi di bidang  kebahasaan akan sangat menguntungkan bagi pelaku profesi ini karena memudahkan  pengungkapan diri serta pengetahuan bahasa yang dibutuhkan dalam pekerjaan  ini.</p>
<p>Di samping itu dibutuhkan juga pengetahuan yang memadai mengenai bidang  kegiatan usaha kantor. Dalam hal ini, selain memahami istilah teknis khusus  bidang tertentu, ia perlu pula memahami sedikit banyak tentang proses kerja atau  hal-hal khusus yang dikerjakan oleh kantor di mana dia bekerja.  Beberapa contoh  di bawah ini diambil dari bahan terjemahan di bidang audit.</p>
<p>Misalnya:</p>
<ul>
<li>Dalam konteks audit, istilah ‘<em>translation</em>’ yang biasa diartikan  sebagai ‘terjemahan’ atau ‘penerjemahan’, digunakan pula sebagai padanan bahasa  Inggris untuk ‘penjabaran mata uang asing’.</li>
<li>Begitu pula halnya dengan istilah ‘<em>dispose of’</em> dalam konteks ‘<em>when  the foreign operation is disposed of</em>’, tidak dapat diterjemahkan sebagai  ‘dibuang’ yang mengingatkan kita akan barang sekali pakai (<em>disposable</em>).  Dalam konteks audit, istilah bahasa Indonesia yang digunakan adalah ‘dilepas’  (‘ketika kegiatan usaha luar negeri dilepas’).</li>
</ul>
<p>Pengetahuan mengenai istilah-istilah ini diperoleh dengan mudah oleh  penerjemah yang berstatus karyawan tetap, melalui seringnya ia menjumpai kata,  istilah, atau ungkapan dalam dokumen yang ditanganinya sehari-hari. Ia dengan  mulus menjadi terbiasa dan akrab dengan gaya bahasa yang lazim digunakan dalam  bidang yang ditanganinya.</p>
<p>Contoh lain adalah istilah ‘Kontrak Kerja’  (KK) yang tidak lazim  diterjemahkan sebagai ‘<em>Work Contrac</em>t’, melainkan “<em>Contract of  Work</em>’ (<em>CoW</em>).</p>
<p>Bersenjatakan keterampilan berbahasa, penerjemah yang berstatus karyawan  tetap di kantor swasta diharapkan mampu pula berperan sebagai komunikator ulung  secara tertulis melalui hasil terjemahannya.</p>
<p><strong><em>Tenggat waktu</em></strong></p>
<p>Layaknya sebuah biro penerjemah, pekerjaan tidak dapat diperkirakan kapan  akan masuk dan kapan diharapkan selesai, serta berapa banyak jumlahnya. Di lain  pihak, jumlah tenaga yang mengerjakan biasanya tidak banyak. Sebagian besar  kantor swasta yang mempekerjakan penerjemah sebagai karyawan tetap, hanya  memiliki 1 hingga 3 orang tenaga penerjemah (kecuali sebuah perusahaan  pertambangan asing yang memiliki lebih dari 10 orang dalam tim penerjemahnya).</p>
<p>Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan kemampuan penerjemah untuk mengelola waktu  dan penyelesaian pekerjaan tanpa mengurangi mutu hasil terjemahan. Aspek tata  kelola sangat perlu disiasati, karena mungkin saja datang permintaan untuk  penerjemahan pada saat satu pekerjaan tengah dikerjakan. Katakanlah,  kedua-duanya sama penting, apa yang harus dilakukan oleh penerjemah?  Ada  kelakar antara penerjemah ‘kantoran’ yang mengandaikan pekerjaan yang masuk ke  baki surat di mejanya sebagai ‘pasien’ di Unit Gawat Darurat. Penerjemah  layaknya dokter UGD, harus memilih untuk menangani beberapa pasien sekaligus,  yang mengharuskannya mengambil keputusan berdasarkan skala prioritas pasien mana  yang berada dalam keadaan yang terparah dan harus lebih segera ditangani.</p>
<p><strong><em>Tatalaksana</em></strong></p>
<p>Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan mencegah timbulnya  kekecewaan klien (pemesan jasa), sebaiknya setiap permintaan jasa penerjemahan  dibuatkan catatan yang mencantumkan nama pemesan, tujuan penerjemahan (untuk  dapat dipahami pihak asing di dalam kantor, atau untuk dikirim ke pihak di luar  kantor), serta tenggat waktunya. Data ini dapat dicatatkan pada lembar formulir  pemesanan penerjemahan.</p>
<p>Penerjemah perlu juga mengkomunikasikan kepada pemesan jasanya tentang  perkiraan waktu pengerjaan (kecepatan kerja rata-rata). Dengan pencatatan dan  komunikasi yang baik, dapat disusun urutan pengerjaan, meskipun mungkin saja  terjadi perubahan atau pergeseran waktu yang perlu dikomunikasikan kembali  kepada pemesan jasa. Kambali lagi dapat kita gunakan kiasan pemesan jasa (atau  pekerjaan penerjemahan) yang serupa pasien dokter, seolah mendapat nomor urut  untuk ditangani oleh penerjemah.</p>
<p><strong><em>Kemampuan Mempertahankan </em></strong><strong><em>Fokus</em></strong></p>
<p>Ruang tempat penerjemah bekerja belum tentu tertutup dan memisahkannya dari  rekan-rekan yang lain. Oleh sebab itu, penerjemah ‘kantoran’ seperti ini  membutuhkan kemampuan yang cukup canggih untuk memusatkan pikiran dan  perhatiannya di tengah lingkungan yang belum tentu ‘kondusif’ (ramai, banyak  orang lalu-lalang, dsb.). Sehubungan dengan sifat pekerjaannya, ia harus pula  mampu bertahan melakukan pekerjaan yang sama dan menekuni dokumen yang sama,  selama rentang waktu yang cukup panjang. Daya tahannya ini banyak berperan dalam  menentukan keberhasilan serta kemajuannya dalam karier ini.</p>
<p><em>Bersambung ke bagian dua: <a href="http://bahtera.org/blog/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-2/">Beberapa permasalahan dan kesimpulan</a></em><em>.</em></p>
<p><em>Dibawakan pada Seminar Profesi Penerjemah dan Juru Bahasa: Aspek Kualitas dan Kewirausahaan. Hotel Acacia, Jakarta, 3 Juni 2006.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2009/09/mitra-andal-penerjemah-sebagai-karyawan-tetap-1/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerjemah penuh waktu versus penerjemah lepas</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/09/penerjemah-penuh-waktu-versus-penerjemah-lepas/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2009/09/penerjemah-penuh-waktu-versus-penerjemah-lepas/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 07:23:04 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Maria E Sundah</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=531</guid>
		<description><![CDATA[Mana yang lebih enak? Mana yang lebih menyenangkan? Sosok penerjemah penuh waktu yang kita bicarakan di sini, sama halnya dengan karyawan tetap lain di kantor-kantor swasta, bekerja mulai sekitar jam 8 pagi hingga jam 5 sore, dengan 1 jam istirahat di tengah hari. Setiap hari ia duduk di hadapan layar komputer. Lebih baikkah kehidupannya dibandingkan dengan rekan-rekannya, penerjemah lepas yang dapat bekerja di rumah atau di kafe, atau di mana saja dan kapan saja mereka mau?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mana yang lebih enak? Mana yang lebih menyenangkan? Sosok penerjemah penuh waktu yang  kita bicarakan di sini, sama halnya dengan karyawan tetap lain di kantor-kantor  swasta, bekerja mulai sekitar jam 8 pagi hingga jam 5 sore, dengan 1 jam  istirahat di tengah hari. Setiap hari ia duduk di hadapan layar komputer. Lebih  baikkah kehidupannya dibandingkan dengan rekan-rekannya, penerjemah lepas yang  dapat bekerja di rumah atau di kafe, atau di mana saja dan kapan saja mereka  mau?<br />
<span id="more-531"></span></p>
<h3>Keunggulan:</h3>
<ol>
<li>Salah satu keunggulan penerjemah yang bekerja sebagai karyawan tetap, tentu  saja adanya jaminan keuangan dengan diperolehnya pendapatan tetap setiap  bulan.</li>
<li>Mengingat keberadaannya di perusahaan yang biasanya cukup mapan, tersedia  sarana teknologi yang memadai. Yang paling terasa di sini adalah sistem  teknologi informasi (komputer dan keleluasaan menggunakan internet).</li>
<li>Memiliki akses ke sumber informasi (nara sumber) baik dalam bentuk literatur  maupun orang untuk bidang khusus yang ditangani oleh kantor tempat ia bekerja,  demi memastikan pemahamannya mengenai hal-hal tertentu yang bersifat teknis.</li>
<li>Penerjemah dipandang sebagai tenaga profesional yang memberikan jasa  intelektual. Dalam keadaan tertentu, penerjemah bahkan dianggap sebagai mitra  pimpinan perusahaan, terutama dalam menangani dokumen penting yang bersifat  sangat peka dan rahasia.</li>
<li>Ia tidak perlu mencari-cari pekerjaan, karena di sini pekerjaan lah yang  mengejar penerjemah, disebabkan oleh perannya sebagai agen tunggal untuk jasa  penerjemahan di kantor tempat ia bekerja. Dalam keadaan mendesak, jika  dibutuhkan penyelesaian pekerjaan yang cepat untuk jumlah halaman yang banyak,  penerjemah ini dapat menyarankan disubkontrakkannya pekerjaan kepada pihak di  luar kantor yang memberikan pelayanan jasa penerjemahan  (<em>outsource</em>).</li>
</ol>
<h3>Kekurangan:</h3>
<ol>
<li>Jika keadaan memaksa, terkadang ia harus rela bekerja melampaui jam kerja  biasa, bahkan sesekali bekerja di malam hari (bergadang).</li>
<li>Jam kerjanya sebagai karyawan tetap memakunya di kantor, dan sebagaimana  karyawan tetap lainnya, tidak memberinya cukup waktu dan keleluasaan untuk  melakukan kegiatan lain selama jam kantor.</li>
<li>Sebagai pemberi jasa tunggal untuk penerjemahan di kantornya, ia tidak dapat  memilih-milih pekerjaan. Ia harus siap mengerjakan penerjemahan beragam macam  dokumen dan menguasai peristilahan dan penggunaan bahasa dalam berbagai bidang,  serta berakrobat dari satu bidang ke bidang lain yang tidak saling terkait.</li>
<li>Berkaitan dengan tuntutan profesinya sebagai karyawan tetap, ia juga tidak  dapat memilih-milih waktu dan tempat ia bekerja. Berbeda dari penerjemah lepas  yang dapat mengikuti suasana hatinya, dan dapat menunda mengerjakan tugas  penerjemahan pada jam-jam tertentu atau memilih mengerjakannya di malam hari,  misalnya, ketika suasana hatinya lebih pas.</li>
<li>Beberapa kantor menerapkan aturan khusus mengenai cara berbusana bagi  karyawannya. Hal ini mengharuskan penerjemah yang sekaligus karyawan tetap pada  beberapa kantor tertentu untuk menjaga penampilan dalam berbusana serta  menyesuaikan diri dengan aturan berbusana yang diterapkan oleh kantor.</li>
</ol>
<p><em>Dibawakan pada Seminar Profesi Penerjemah dan Juru Bahasa: Aspek Kualitas dan Kewirausahaan. Hotel Acacia, Jakarta, 3 Juni 2006.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2009/09/penerjemah-penuh-waktu-versus-penerjemah-lepas/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Penerjemah Bersumpah</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 17:30:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Indra Listyo</dc:creator>
				<category><![CDATA[Profesi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu saya menerima telepon dari seseorang yang memerlukan jasa terjemahan penerjemah bersumpah (sworn translator). Penelepon itu meminta agar hasil terjemahan yang akan saya kerjakan itu dicap stempel penerjemah bersumpah, meskipun dokumen tersebut hanya kumpulan resep makanan. Saya kemudian bertanya kepadanya mengapa dokumen itu harus diterjemahkan oleh penerjemah bersumpah. Dia menjawab bahwa hal itu diperlukan untuk memastikan hasil terjemahannya akurat.

Kejadian di atas hanyalah salah satu dari banyak kejadian seputar mispersepsi mengenai penerjemah bersumpah di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai penerjemah bersumpah di tengah masyarakat.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Beberapa waktu lalu saya menerima telepon dari seseorang yang memerlukan jasa terjemahan penerjemah bersumpah (<em>sworn translator).</em> Penelepon itu meminta agar hasil terjemahan yang akan saya kerjakan itu dicap stempel penerjemah bersumpah, meskipun dokumen tersebut hanya kumpulan resep makanan. Saya kemudian bertanya kepadanya mengapa dokumen itu harus diterjemahkan oleh penerjemah bersumpah. Dia menjawab bahwa hal itu diperlukan untuk memastikan hasil terjemahannya akurat.</p>
<p>Kejadian di atas hanyalah salah satu dari banyak kejadian seputar mispersepsi mengenai penerjemah bersumpah di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai penerjemah bersumpah di tengah masyarakat.</p>
<p><span id="more-277"></span><strong>Penerjemah bersumpah pasti bisa menerjemahkan semua jenis teks</strong></p>
<p>Sebagian besar masyarakat awam beranggapan bahwa penerjemah bersumpah secara otomatis pasti bisa menerjemahkan semua jenis teks. Hal ini tidak benar. Seorang penerjemah, baik bersumpah maupun tidak, bisa menghasilkan terjemahan dengan baik jika dia dapat memahami dan menyampaikan pesan teks sumber ke dalam bahasa target secara akurat, jelas, dan wajar. Jadi, penerjemah yang sehari-hari menerjemahkan teks hukum, jika diminta menerjemahkan teks teknik pertambangan, misalnya, belum tentu mampu menghasilkan terjemahan sebaik hasil terjemahan teks hukum, dan begitu juga sebaliknya.</p>
<p><strong>Penerjemah bersumpah harus memiliki latar belakang pendidikan formal hukum dan bahasa</strong></p>
<p>Tidak selalu. Faktanya, banyak sekali mereka yang berprofesi sebagai penerjemah bersumpah hanya memiliki salah satu latar belakang pendidikan formal, bahasa atau hukum saja, atau bahkan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal keduanya. Namun, jika penerjemah memiliki kedua latar belakang ilmu ini, ditambah dengan disiplin ilmu lain, tentu lebih baik. Keterampilan membaca dan menulis dalam bahasa ibu dan bahasa asing, serta pengetahuan hukum bisa diperoleh dan dipelajari secara otodidak.</p>
<p><strong>Penerjemah bersumpah menghasilkan terjemahan yang PASTI lebih baik daripada penerjemah tidak bersumpah</strong></p>
<p>Tidak selalu. Mutu terjemahan lebih banyak ditentukan oleh seberapa jauh dan akurat pemahaman si penerjemah terhadap teks yang sedang diterjemahkan dan seberapa baik dia menyampaikan apa yang dipahaminya dalam bahasa target. Selain kemampuan bahasa dan tingkat pengetahuan akan teks yang diterjemahkan, penerjemah yang baik juga harus mampu memanfaatkan berbagai sumber informasi lain, seperti forum penerjemah, yakni forum yang dapat dimanfaatkan oleh para penerjemah untuk saling bertukar pikiran dan bertanya mengenai hal-hal yang dijumpai saat menerjemahkan.</p>
<p><strong>Terjemahan teks hukum paling sulit dibandingkan dengan jenis teks lain</strong></p>
<p>Tidak selalu. Teks dari berbagai genre memiliki tingkat kesulitan yang berbeda. Sebagai contoh, pada teks kedokteran terdapat banyak istilah kedokteran yang ditulis dalam bahasa Latin, sementara pada teks hukum terdapat banyak istilah hukum yang berasal dari bahasa Latin, Belanda, dan Prancis serta kalimat panjang-panjang yang tidak mudah dipahami.</p>
<p><strong>Jadi, apa sebenarnya penerjemah bersumpah itu?</strong></p>
<p>Seseorang baru bisa memperoleh ”gelar” penerjemah bersumpah jika yang bersangkutan berhasil lulus dalam ujian kualifikasi penerjemah KHUSUS untuk teks hukum, seperti dokumen kontrak, akta notaris, undang-undang atau peraturan, dan putusan pengadilan. Ujian ini diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) yang bekerja sama dengan Pusat Penerjemahan [sekarang Lembaga Bahasa Internasional, LBI]. Ujian ini diadakan setiap tahun dan mereka yang lulus akan disumpah oleh Gubernur DKI Jakarta. Sementara itu, peserta yang lulus dalam ujian kualifikasi untuk teks nonhukum memperoleh sertifikat dari LBI UI. Ujian kualifikasi penerjemah bersumpah ini merupakan satu-satunya ujian kualifikasi yang ada di Indonesia.</p>
<p><strong>Keuntungan memiliki sertifikasi penerjemah bersumpah</strong></p>
<p>Umumnya untuk dokumen perusahaan seperti kontrak, anggaran dasar perusahaan, dan dokumen lain yang berpotensi menimbulkan dampak atau sengketa hukum serta diperlukan untuk keperluan pengadilan/kepolisian/bisnis, pihak-pihak yang berkepentingan biasanya menggunakan hasil terjemahan yang dibuat oleh penerjemah bersumpah sebagai terjemahan resmi. Dari sisi imbalan, umumnya tarif penerjemah bersumpah lebih mahal daripada penerjemah tidak bersumpah.</p>
<p><strong>Masa berlaku sertifikat penerjemah bersumpah</strong></p>
<p>Hingga saat ini sertifikasi ini berlaku untuk selamanya.</p>
<p><strong>Informasi terperinci mengenai ujian Penerjemah Bersumpah</strong></p>
<p>Informasi ini bisa ditanyakan langsung ke Lembaga Bahasa Internasional – Universitas Indonesia [Kampus Salemba].</p>
<p><em>Artikel karya Indra Listyo. Dimuat di buku <a href="http://bahtera.org/blog/2009/07/tersesat-membawa-nikmat/">Tersesat Membawa Nikmat</a>.</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>7</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Seluk beluk dunia penerjemahan di Prancis</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/seluk-beluk-dunia-penerjemahan-di-prancis/</link>
		<comments>http://blog.bahtera.org/2009/08/seluk-beluk-dunia-penerjemahan-di-prancis/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 21 Aug 2009 17:01:48 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mimi Bonnetto</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penerjemahan]]></category>
		<category><![CDATA[Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[perancis]]></category>
		<category><![CDATA[prancis]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=199</guid>
		<description><![CDATA[“Jadi penerjemah itu gampang”, “Kalau bisa bicara dua bahasa, pasti bisa menerjemahkan”, “Tidak perlu ilmu untuk menerjemahkan”, “Penerjemahan itu cuma sampingan”... ucapan-ucapan ini pasti sudah sering sekali kita dengar. Tak perlu lagi saya jelaskan bahwa anggapan ini tidak benar, dan kita terus-menerus bergelut dengan anggapan seperti ini sepanjang profesi kita, karena berdasarkan anggapan yang salah dan kurangnya penghargaan atas pekerjaan kita, tarif penerjemahan pun ditekan serendah mungkin oleh penerima jasa atau klien. Akibatnya, para penerjemah yang memilih profesi ini sebagai pekerjaan utama mereka seringnya terpaksa menerima penerjemahan jenis apa saja, bekerja secara serabutan demi mendapat gaji yang layak setiap bulannya. Kondisi seperti ini tentunya mempengaruhi kualitas terjemahan itu sendiri.

Di negara-negara maju, Prancis khususnya, penerjemah adalah profesi yang terhormat dan dihargai masyarakat dan pemerintah, bahkan disetarakan dengan pengacara, dokter, notaris, maupun ahli bedah, dalam status “profession libérale”. Sampai saat ini, hak-hak dan kondisi kerja penerjemah secara permanen selalu diperjuangkan dan ditingkatkan oleh himpunan-himpunan atau asosiasi-asosiasi penerjemah seperti SFT (Société Française des Traducteurs), ATLF (Association des Traducteurs Litteraires de France), ATAA (Association des Traducteurs/Adaptateurs Audiovisuels), dan sebagainya. Kondisi ini secara otomatis memicu rasa kesadaran profesionalisme dan kualitas kerja para penerjemah.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="background-color: #ffffff;">“<em>Jadi penerjemah itu gampang</em>”, “<em>Kalau bisa bicara dua bahasa, pasti bisa menerjemahkan</em>”, “<em>Tidak perlu ilmu untuk menerjemahkan</em>”, “<em>Penerjemahan itu cuma sampingan</em>”&#8230; ucapan-ucapan ini pasti sudah sering sekali kita dengar. Tak perlu lagi saya jelaskan bahwa anggapan ini tidak benar, dan kita terus-menerus bergelut dengan anggapan seperti ini sepanjang profesi kita, karena berdasarkan anggapan yang salah dan kurangnya penghargaan atas pekerjaan kita, tarif penerjemahan pun ditekan serendah mungkin oleh penerima jasa atau klien. Akibatnya, para penerjemah yang memilih profesi ini sebagai pekerjaan utama mereka seringnya terpaksa menerima penerjemahan jenis apa saja, bekerja secara serabutan demi mendapat gaji yang layak setiap bulannya. Kondisi seperti ini tentunya mempengaruhi kualitas terjemahan itu sendiri.</span></p>
<p>Di negara-negara maju, Prancis khususnya, penerjemah adalah profesi yang terhormat dan dihargai masyarakat dan pemerintah, bahkan disetarakan dengan pengacara, dokter, notaris, maupun ahli bedah, dalam status “<em>profession libérale</em>”. Sampai saat ini, hak-hak dan kondisi kerja penerjemah secara permanen selalu diperjuangkan dan ditingkatkan oleh himpunan-himpunan atau asosiasi-asosiasi penerjemah seperti <a href="http://www.sft.fr/">SFT</a> (<em>Société Française des Traducteurs</em>), <a href="http://www.atlf.org/">ATLF</a> (<em>Association des Traducteurs Litteraires de France</em>), <a href="http://www.traducteurs-av.org/">ATAA</a> (<em>Association des Traducteurs/Adaptateurs Audiovisuels</em>), dan sebagainya. Kondisi ini secara otomatis memicu rasa kesadaran profesionalisme dan kualitas kerja para penerjemah.</p>
<p>Berikut ini pemaparan singkat tentang situasi penerjemah di Prancis. Tarif-tarif yang dikemukakan dalam makalah ini diperoleh dari berbagai seminar penerjemahan yang saya hadiri selama beberapa tahun terakhir ini.</p>
<p><span id="more-199"></span></p>
<h3>Jenis dan Status Penerjemah di Prancis</h3>
<p>Ada beberapa jenis penerjemah di Prancis yang digolongkan secara terperinci, dan status profesinya ditentukan atas jenis-jenis tersebut.</p>
<h4>Jenis Penerjemah</h4>
<p><strong>1. Penerjemah Umum</strong></p>
<p>Jenis penerjemah ini pada dasarnya menangani penerjemahan dokumen-dokumen umum, surat-surat perusahaan, panduan wisata, dan sebagainya. Tarif yang berlaku di Prancis untuk bahasa Inggris-Prancis dan sebaliknya berkisar 0,15 euro per kata.</p>
<p><strong>2. Penerjemah Spesialisasi</strong></p>
<p>Penerjemah Spesialisasi menangani satu atau beberapa jenis bidang khusus, misalnya bidang hukum, kedokteran, metalurgi, automotif, keuangan, komputer, dan lain-lain. Tarif yang berlaku untuk penerjemah spesialisasi untuk bahasa Inggris-Prancis dan sebaliknya paling rendah adalah 0,20 euro per kata.</p>
<p><strong>3. Penerjemah Karya Sastra</strong></p>
<p>Penerjemah buku atau karya sastra mempunyai hitungan tarif tersendiri, yaitu per “feuillet”, atau halaman yang telah distandarisasi berupa 25 baris yang terdiri dari 60 “signe” per baris. <em>Signe</em> adalah seluruh huruf, tanda baca, karakter, atau spasi dalam sebuah teks. Jadi satu <em>feuillet</em> kira-kira berisikan 1800 <em>signe</em>. Tarif standar per <em>feuillet</em> adalah sekitar 15 euro.</p>
<p><strong>4. Penerjemah Audiovisual</strong></p>
<p>Dalam golongan ini, tugas penerjemah terbagi lagi menjadi penerjemah <em>sous-titres</em> (teks film), <em>doublage</em> (sulih suara), voice-over (narasi) dan teks film untuk tuna rungu. Tarif yang dipraktikkan bisa berdasarkan per teks film (antara 1-3 euro), per <em>feuillet</em> (sekitar 20 euro), atau per menit (paling rendah 5-6 euro).</p>
<p><strong>5. Penerjemah Lisan</strong></p>
<p>Seperti yang telah kita ketahui, tugas penerjemah lisan terpilah menjadi penerjemah konsekutif, simultan, pendamping dan pembisik. Tarif mereka minimal 50 euro per jam dan 400 euro per hari. Perlu dicatat bahwa tarif ini adalah harga standar pemberi jasa. Tukang reparasi mesin cuci atau montir mobil yang kita minta datang ke rumah sama tarifnya.</p>
<h4>Status Penerjemah</h4>
<p>Sebelum menjelaskan bagian ini, perlu saya ungkapkan bahwa di negara ini, pekerjaan apa pun, kecil maupun besar, badan usaha yang terdiri dari beberapa orang maupun satu orang harus terdaftar dalam salah satu badan pemerintahan tertentu agar pajak usahanya bisa diperhitungkan. Pajak usaha tersebut (<em>charge patronale</em>) mencakup asuransi sosial, tunjangan keluarga dan dana pensiun. Dengan membayar pajak ini, kita tidak perlu membayar biaya pengobatan, dokter dan rumah sakit lagi. Anak-anak bersekolah gratis sampai universitas, dan setiap pensiunan, di mana pun dia bekerja sebelumnya, mendapat dana pensiun sesuai dengan masa kerja dan pendapatannya.</p>
<p>Bekerja secara gelap sangat berbahaya, karena petugas pajak bisa sewaktu-waktu memeriksa surat pajak dan rekening bank kita di rumah. Bila ketahuan, penjara hukumannya.</p>
<p>Tergantung dari jenis pekerjaannya, para penerjemah mempunyai status berbeda-beda:</p>
<p><strong>1. Penerjemah sebagai pegawai</strong></p>
<p>Penerjemah bekerja untuk sebuah perusahaan atau agen penerjemahan sebagai pegawai tetap. Kerjanya di kantor, 35 jam per minggu, menerima gaji bersih per bulan, seperti halnya pegawai kantor biasa. Status penerjemah ini yang paling “tenang”, tidak pusing dengan urusan tetekbengek perusahaan. Sebagai pegawai, pajak perusahaan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakannya. Penerjemah hanya membayar pajak pendapatan sebanyak 10% per tahun seperti semua orang yang bekerja.</p>
<p><strong>2. Penerjemah Lepas (<em>Profession Libérale</em>)</strong></p>
<p>Status penerjemah ini mencakup penerjemah lisan, umum dan spesialisasi. Seperti namanya, penerjemah lepas bekerja untuk berbagai penerima jasa, baik klien akhir maupun perantara (agen penerjemahan). Mereka harus terdaftar di URSSAF (<em>Union de Recouvrement des Sécurité Sociales et d’Allocations Familiales</em>), sebuah instansi yang menangani setoran asuransi sosial dan tunjangan keluarga. Penerjemah lepas wajib memiliki bendera perusahaan sendiri, yang berbentuk “<em>micro-entreprise</em>” (perusahaan kecil tanpa Pajak Pertambahan Nilai (VAT)) atau “EURL” (perusahaan kecil dengan VAT). Apapun bentuknya, pajak perusahaan yang harus dibayar penerjemah lepas minimal berkisar antara 3000-4000 euro per tahun, tergantung atas pendapatan per tahunnya, plus pajak pendapatan 10% per tahun.</p>
<p><strong>3. Penerjemah Penulis (<em>Auteur</em>)</strong></p>
<p>Penerjemah buku dan karya sastra mempunyai status yang berbeda dengan penerjemah biasa. Berdasarkan hukum pasal L.131-4 dan L.132.6 dari <em>Code de la Propriété Intellectuelle</em> (Undang-undang Pemilikan Intelektual) bahwa setiap karya tertulis dan musik yang disebarluaskan dan diperjualbelikan secara umum dilindungi oleh hak cipta, para penerjemah buku dan karya sastra disetarakan dengan penulis buku asli dan mendapat hak cipta atas setiap penjualan buku tersebut. Jadi di samping honor penerjemahan, penerjemah buku juga mendapat honor hak cipta yang dibayar dalam tiga tahap; sepertiga pada saat penandatanganan kontrak, sepertiga pada saat terjemahan selesai dan sepertiga lagi saat penerimaan (acceptation) setelah terjemahan disunting, yang jangka waktu maksimalnya telah ditentukan dalam kontrak awal. Penerjemah buku harus terdaftar di SCAM (<em>Société Civile des Auteurs Multimedia</em>). Pajak yang harus dibayar adalah 10% dari honor penerjemahan, tapi ini hanya berupa pajak pendapatan dan asuransi sosial tingkat terendah. Jika ingin mendapat pensiun, asuransi sosial yang lebih baik, dll., mereka harus menyetor lagi ke AGESSA (<em>Association des Gestion de la Sécurité Sociale des Auteurs</em>), yang tidak diwajibkan.</p>
<p><strong>4. Penerjemah Audiovisual</strong></p>
<p>Penerjemah jenis ini memiliki status yang setara dengan penerjemah penulis, namun tergantung dari karya yang mereka terjemahkan, badan yang menangani hak cipta tidak sama. Untuk penerjemahan film dokumenter dan reportase, penerjemah harus mendaftar di SCAM, sementara penerjemah film fiksi dan bonus DVD harus mendaftar di SACEM (<em>Société des Auteurs Compositeurs et Editeurs de Musique</em>) institusi sama yang menangani hak cipta lagu dan komposisi musik.</p>
<h3>Perjuangan Asosiasi Penerjemah Prancis</h3>
<p>Walaupun tampaknya kondisi kerja para penerjemah Prancis cukup baik dan terjamin bagi mata Indonesia, berbagai himpunan dan asosiasi penerjemah di Prancis terus bergerak aktif memperjuangkan hak-hak penerjemah demi meningkatkan situasi kerja yang lebih menguntungkan. Saya hanya mengenal langsung tiga asosiasi penerjemah yang bisa saya ungkapkan di sini, walaupun ada beberapa lagi lainnya. Tapi secara keseluruhan, mereka memiliki misi serupa.</p>
<p>Didirikan sejak tahun 1947, misi SFT (<em>Société Française des Traducteurs</em>) atau himpunan penerjemah Prancis adalah memberi informasi praktis, menghimpun para penerjemah, dan membela serta meningkatkan hak-hak penerjemah. Demi menjalankan misi tersebut, mereka mengadakan berbagai seminar penerjemahan tentang beragam topik, juga penataran bagi penerjemah pemula dua kali setahun tentang seluk beluk dunia penerjemahan. Asosiasi ini juga secara konstan mengadakan perundingan dengan badan-badan pemerintahan tentang peningkatan hak dana pensiun dan asuransi kesehatan, baik dalam lingkup Prancis maupun Uni Eropa. Anggotanya kini lebih dari 1000 orang, dan memiliki beberapa cabang di pelosok Prancis.</p>
<p>ATAA (<em>Association des Traducteurs/Adaptateurs Audiovisuels</em>) atau asosiasi penerjemah/pengadaptasi audiovisual didirikan oleh 20 orang penerjemah teks film yang geram atas penurunan tarif yang dipaksakan sebuah laboratorium teks film demi memuaskan pemilik saham. Mereka lalu memboikot perusahaan tersebut, yang mengakibatkan tutupnya cabang perusahaan bersangkutan di Prancis. Sejak saat itu, lewat wadah asosiasi ini, para penerjemah teks film terus berupaya untuk mempersatukan para penerjemah audiovisual, membela, memperbaiki dan memperjuangkan hak-hak mereka, dan meningkatkan kesadaran umum tentang pentingnya penerjemahan audiovisual dalam segi budaya. Di samping penataran di kampus-kampus bahasa tentang profesi mereka, ATAA juga mengadakan dialog dan perundingan dengan badan-badan pelindung hak cipta, serta berdiskusi dengan beberapa asosiasi penerjemah audiovisual di negara Eropa lainnya demi menyetarakan tarif dan hak-hak mereka.</p>
<p>ATLF (<em>Association des Traducteurs Littéraires de France</em>) atau asosiasi penerjemah karya sastra didirikan pada tahun 1973 demi membela hak-hak penerjemah karya sastra dan meningkatkan kualitas penerjemahan buku dan karya sastra yang diterbitkan di Prancis. Seperti halnya asosiasi penerjemah yang lain, ATLF giat mengadakan seminar dan pertemuan antar penerjemah karya sastra, penataran di berbagai universitas sastra, pendekatan dan dialog dengan perusahaan penerbitan, serta meningkatkan dan membela hak penerjemah. Para anggota ATLF, yang kini berjumlah lebih dari 700 anggota dan mencakup sekitar 45 bahasa, bahkan mempunyai beberapa fasilitas tempat sendiri untuk menulis karya mereka. Tempat-tempat itu biasanya jauh dari keramaian kota, tenang dan memiliki pemandangan indah. Para penerjemah boleh tinggal dan bekerja di sana selama 1-3 bulan tanpa diganggu oleh kegiatan rutin sehari-hari.</p>
<p>Gigihnya para penerjemah memperjuangkan hak dan kondisi kerja mereka, bukanlah berarti mereka lalu melupakan kewajiban kerja. Setiap asosiasi penerjemah memiliki pakta integritas yang wajib ditaati demi menjaga kualitas penerjemahan. Beberapa rincian yang umum ditemukan dalam berbagai pakta asosiasi adalah sebagai berikut:</p>
<ol>
<li><span style="background-color: #ffffff; ">Penerjemah harus memiliki pengetahuan bahasa dan budaya yang mendalam atas bahasa sumber, dan wajib menguasai bahasa sasaran sesempurna bahasa ibu mereka</span></li>
<li><span style="background-color: #ffffff; ">Menjamin keabsahan terjemahan sebagai hasil kerja mereka sesungguhnya, bukan buatan orang lain</span></li>
<li><span style="background-color: #ffffff; ">Menghindari penerjemahan teks yang sudah merupakan terjemahan, bukan bahasa sumber asli (<em>traduction-relais</em>)</span></li>
<li><span style="background-color: #ffffff; ">Sedapat mungkin menerapkan tarif penerjemahan setara dengan yang telah diterapkan oleh anggota asosiasi lainnya</span></li>
<li><span style="background-color: #ffffff; ">Menaati tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja, dalam hal ini, penerjemah harus menolak pekerjaan yang membutuhkan tenggat waktu terlalu singkat demi menjaga mutu penerjemahan</span></li>
</ol>
<h3>Penutup</h3>
<p>Masyarakat di Prancis amat menghargai dan mendukung profesionalisme penerjemahan, sehingga tugas penerjemah menjadi lebih terfokus, terperinci dan berkualitas. Namun pajak usaha yang dibebankan pemerintah Prancis cukup berat bagi penerjemah, karena bagaimanapun, pendapatan penerjemah tidak sama dengan pendapatan dokter, notaris, maupun pengacara, karena permintaan pasar yang tidak menentu. Mahalnya pajak usaha dan tingginya tingkat kehidupan di Prancis merupakan alasan utama tingginya tarif penerjemahan.</p>
<p>Rasa solidaritas dan persatuan penerjemah dalam wadah asosiasi demi meningkatkan situasi kerja yang lebih menguntungkan merupakan teladan yang patut ditiru dan digalakkan.</p>
<p>Penyaluran spesialisasi penerjemahan dan kesadaran penerjemah atas mutu penerjemahan, terutama dalam hal pengetahuan dan budaya bahasa sumber, serta penguasaan bahasa sasaran sesempurna bahasa ibu masih kurang tertanam dalam dunia penerjemahan di negara kita. Ini kembali lagi akibat kurangnya penghargaan masyarakat atas dunia penerjemahan. Seminar, kumpul-kumpul penerjemah, pelatihan dan penyampaian informasi terbuka bagi masyarakat awam tentang profesi penerjemah mungkin bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kepekaan masyarakat Indonesia secara global.</p>
<p><em>Mimi Larasati Bonnetto adalah penerjemah lepas di Prancis, anggota HPI dan ATAA</em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://blog.bahtera.org/2009/08/seluk-beluk-dunia-penerjemahan-di-prancis/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>5</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
