Banyak orang mengira menguasai dua bahasa adalah cukup untuk menjadi modal penerjemah. Padahal kenyataannya tidak demikian. Untuk menjadi penerjemah ada beberapa modal yang perlu dimiliki oleh seseorang, dan penguasaan dua bahasa hanyalah beberapa di antaranya.
Archive for the ‘Profesi’ Category
Dua Bahasa Saja Tak Cukup
Tuesday, February 23rd, 2010UU 24/2009, penerjemah, dan juru bahasa
Sunday, January 17th, 2010Pada hari Sabtu, 16 Jan 2010, Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) mengadakan suatu diskusi yang membahas topik “UU 24/2009: Peluang Kerja untuk Penerjemah dan Juru Bahasa” di Pusat Bahasa, Rawamangun, Jakarta Timur. Diskusi ini dipandu oleh Kukuh Sanyoto (Wakil Ketua II HPI) sebagai moderator dan menghadirkan dua pembicara: Sugiyono Shinutama (Kabid Pengembangan Bahasa dan Sastra Pusat Bahasa) dan Junaiyah H. Matanggui (Konsultan dan Praktisi Bahasa Indonesia).
Hikmah diserang RSI (Repetitive Strain Injury)
Thursday, October 1st, 2009Jika supir punya risiko pekerjaan mengalami kecelakaan, maka penerjemah yang menjalani harinya di depan komputer lebih dari 10 jam sehari berisiko mengalami Repetitive Strain Injury (RSI). Namanya risiko, jadi tidak pasti semua penerjemah mengalaminya. Namun saya termasuk yang tidak beruntung dan terkena RSI.
Terorisme Punya Tiga Istri
Monday, September 28th, 2009Mungkin Anda pikir penguasaan bahasa dan materi adalah hal yang paling penting dalam interpreting. Saya bilang TIDAK! Justru kesehatan kuping yang paling penting. Tidak setiap pembicara punya kebiasaan bicara yang “bersahabat” dengan kuping kita. Kadang, bicaranya terlalu halus atau terlalu cepat.
Belum lagi dialek dan aksen yang menambah ruwet. Pernah, dalam suatu seminar, ada seorang pembicara asal India. Meski ia bicara bahasa Inggris, kayaknya, saya tidak mengerti satu patah kata pun yang diucapkannya. Saya curiga jangan-jangan ia merapalkan mantra dalam bahasa Sanskrit, dan bukan bicara tentang teknologi informasi dalam bahasa Inggris.
Mitra andal: Penerjemah sebagai karyawan tetap (2)
Thursday, September 24th, 2009Dalam menjalankan pekerjaannya, penerjemah penuh waktu di kantor swasta kadang menghadapi kesulitan, antara lain dalam menghadapi permintaan atau tuntutan pihak pemesan jasanya, terutama jika mereka tidak memahami sepenuhnya mengenai hakikat penerjemahan. Berbeda dari penerjemah lepas yang dapat menolak pekerjaan yang tidak disukainya, penerjemah ‘kantoran’ wajib menerima semua jenis pekerjaan penerjemahan yang ditugaskan kepadanya.
Menurut pengakuan beberapa rekan yang sama-sama bekerja sebagai penerjemah tetap di kantor swasta, ada kalanya atasan atau pihak pemesan jasanya mengharapkan diterjemahkannya dokumen dengan jumlah halaman yang cukup banyak, dan dalam batas waktu yang mustahil.
Mitra andal: Penerjemah sebagai karyawan tetap (1)
Monday, September 21st, 2009“Penerjemah selalu bekerja paruh waktu atau sebagai tenaga lepas”
Ucapan ini sempat terlontar di sebuah ajang temu penerjemah se-Indonesia. Memang tidak banyak diketahui tentang penerjemah yang bekerja tetap di kantor (‘penerjemah kantoran’) dan ditugaskan semata-mata untuk mengerjakan penerjemahan sepanjang hari dan setiap hari. Hal ini cukup dapat dimengerti, karena dilihat dari jumlahnya memang lebih banyak kita dapati penerjemah yang bekerja secara paruh waktu (part-time) atau bahkan sebagai tenaga lepas (freelancer). Di antara penerjemah yang bergabung dalam Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), jumlah penerjemah kantoran ini hanya meliputi sekitar seperlimanya saja.
Penerjemah penuh waktu versus penerjemah lepas
Thursday, September 17th, 2009Mana yang lebih enak? Mana yang lebih menyenangkan? Sosok penerjemah penuh waktu yang kita bicarakan di sini, sama halnya dengan karyawan tetap lain di kantor-kantor swasta, bekerja mulai sekitar jam 8 pagi hingga jam 5 sore, dengan 1 jam istirahat di tengah hari. Setiap hari ia duduk di hadapan layar komputer. Lebih baikkah kehidupannya dibandingkan dengan rekan-rekannya, penerjemah lepas yang dapat bekerja di rumah atau di kafe, atau di mana saja dan kapan saja mereka mau?
(more…)
Penerjemah Bersumpah
Thursday, August 27th, 2009Beberapa waktu lalu saya menerima telepon dari seseorang yang memerlukan jasa terjemahan penerjemah bersumpah (sworn translator). Penelepon itu meminta agar hasil terjemahan yang akan saya kerjakan itu dicap stempel penerjemah bersumpah, meskipun dokumen tersebut hanya kumpulan resep makanan. Saya kemudian bertanya kepadanya mengapa dokumen itu harus diterjemahkan oleh penerjemah bersumpah. Dia menjawab bahwa hal itu diperlukan untuk memastikan hasil terjemahannya akurat.
Kejadian di atas hanyalah salah satu dari banyak kejadian seputar mispersepsi mengenai penerjemah bersumpah di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai penerjemah bersumpah di tengah masyarakat.
Seluk beluk dunia penerjemahan di Prancis
Saturday, August 22nd, 2009“Jadi penerjemah itu gampang”, “Kalau bisa bicara dua bahasa, pasti bisa menerjemahkan”, “Tidak perlu ilmu untuk menerjemahkan”, “Penerjemahan itu cuma sampingan”… ucapan-ucapan ini pasti sudah sering sekali kita dengar. Tak perlu lagi saya jelaskan bahwa anggapan ini tidak benar, dan kita terus-menerus bergelut dengan anggapan seperti ini sepanjang profesi kita, karena berdasarkan anggapan yang salah dan kurangnya penghargaan atas pekerjaan kita, tarif penerjemahan pun ditekan serendah mungkin oleh penerima jasa atau klien. Akibatnya, para penerjemah yang memilih profesi ini sebagai pekerjaan utama mereka seringnya terpaksa menerima penerjemahan jenis apa saja, bekerja secara serabutan demi mendapat gaji yang layak setiap bulannya. Kondisi seperti ini tentunya mempengaruhi kualitas terjemahan itu sendiri.
Di negara-negara maju, Prancis khususnya, penerjemah adalah profesi yang terhormat dan dihargai masyarakat dan pemerintah, bahkan disetarakan dengan pengacara, dokter, notaris, maupun ahli bedah, dalam status “profession libérale”. Sampai saat ini, hak-hak dan kondisi kerja penerjemah secara permanen selalu diperjuangkan dan ditingkatkan oleh himpunan-himpunan atau asosiasi-asosiasi penerjemah seperti SFT (Société Française des Traducteurs), ATLF (Association des Traducteurs Litteraires de France), ATAA (Association des Traducteurs/Adaptateurs Audiovisuels), dan sebagainya. Kondisi ini secara otomatis memicu rasa kesadaran profesionalisme dan kualitas kerja para penerjemah.
Berikut ini pemaparan singkat tentang situasi penerjemah di Prancis. Tarif-tarif yang dikemukakan dalam makalah ini diperoleh dari berbagai seminar penerjemahan yang saya hadiri selama beberapa tahun terakhir ini.
Acuan Tarif Jasa Penerjemahan HPI (2005)
Tuesday, August 18th, 2009Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) dan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menyampaikan acuan tarif penerjemahan (untuk penerjemahan tertulis dan lisan) sebagai berikut: