Archive for the ‘Peraturan’ Category

Standar satuan biaya penerjemahan dan pengetikan 2010

Tuesday, January 5th, 2010

Setiap tahun, Departemen Keuangan Republik Indonesia menerbitkan suatu standar biaya umum sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga untuk menghitung biaya kegiatan dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran mereka. Standar biaya umum adalah satuan biaya paling tinggi yang ditetapkan sebagai biaya masukan dan/atau indeks satuan biaya keluaran. Untuk tahun 2010 telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan pada tanggal 4 Maret 2009. Peraturan ini juga memuat standar satuan biaya penerjemahan dan pengetikan yang dapat dijadikan acuan bagi para penerjemah.

(more…)