<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: UU 24/2009, penerjemah, dan juru bahasa</title>
	<atom:link href="http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/</link>
	<description>asah asih asuh, bersama melayari samudra bahasa dan terjemahan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jul 2010 06:43:21 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Terapi kejut bahasa &#171; nan tak (kalah) penting</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-702</link>
		<dc:creator>Terapi kejut bahasa &#171; nan tak (kalah) penting</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2010 19:49:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-702</guid>
		<description>[...] kejut&#160;bahasa By Ivan Lanin   Pada hari Sabtu, 27 Mar 2010, saya berkesempatan mengikuti acara diskusi lain mengenai undang-undang bahasa (UU 24/2009) yang dilangsungkan di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] kejut&nbsp;bahasa By Ivan Lanin   Pada hari Sabtu, 27 Mar 2010, saya berkesempatan mengikuti acara diskusi lain mengenai undang-undang bahasa (UU 24/2009) yang dilangsungkan di Gedung Kompas Gramedia, Palmerah [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Reza Daffi</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-531</link>
		<dc:creator>Reza Daffi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 09:00:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-531</guid>
		<description>Wah, saya setuju mas.
Media massa memiliki peran yang penting dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa. Kalaupun ada peraturan, mungkin sebaiknya memang ditujukan terutama untuk media massa. 
Dan &quot;kontrol bahasa&quot; tentu akan lebih efektif jika pusba dibantu media, yang tidak lain adalah si penguasa bahasa dalam tataran praktis. Nantinya perubahan kebiasaan berbahasa tidak akan terkesan dipaksakan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah, saya setuju mas.<br />
Media massa memiliki peran yang penting dalam pemeliharaan dan pengembangan bahasa. Kalaupun ada peraturan, mungkin sebaiknya memang ditujukan terutama untuk media massa.<br />
Dan &#8220;kontrol bahasa&#8221; tentu akan lebih efektif jika pusba dibantu media, yang tidak lain adalah si penguasa bahasa dalam tataran praktis. Nantinya perubahan kebiasaan berbahasa tidak akan terkesan dipaksakan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: zulkifli harahap</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-527</link>
		<dc:creator>zulkifli harahap</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 04:31:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-527</guid>
		<description>Kuncinya ada pada media massa. Semua itu tidak akan menasional jika media massa tidak menulisnya di dalam media mereka. Cilakanya ada station TV yang dipenuhi oleh istilah asing. Kalau pihak media membersihkan kata-kata asing dari medianya niscaya para fanatik istilah asing itu akan berganti nama karena mereka berkepentingan untuk diberitakan. Saya pernah mengusulkan pada salah satu koran nasional agar mereka mendudukkan satu orang dari Pusba sebagai pembantu untuk mengupul istilah asing yang ada dalam setiap artikel dan kemudian mencari padanannya. Kosakata Bahasa Indonesianyalah yang dimuat dalam berita sementara padanan asingnya dimuat dalam satu kolom tersendiri yang berisi senarai istilah. Menurut saya, jika Pusba mampu &quot;menguasai&quot; lima saja koran/majalah nasional niscara mereka yang gemar menggunakan nama-nama asing akan bertekuk lutut demi perutnya yang sejengkal itu. Dalam lima tahun saya yakin masalah ini akan terpecahkan tanpa menghabiskan uang untuk membuat undang-undang.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kuncinya ada pada media massa. Semua itu tidak akan menasional jika media massa tidak menulisnya di dalam media mereka. Cilakanya ada station TV yang dipenuhi oleh istilah asing. Kalau pihak media membersihkan kata-kata asing dari medianya niscaya para fanatik istilah asing itu akan berganti nama karena mereka berkepentingan untuk diberitakan. Saya pernah mengusulkan pada salah satu koran nasional agar mereka mendudukkan satu orang dari Pusba sebagai pembantu untuk mengupul istilah asing yang ada dalam setiap artikel dan kemudian mencari padanannya. Kosakata Bahasa Indonesianyalah yang dimuat dalam berita sementara padanan asingnya dimuat dalam satu kolom tersendiri yang berisi senarai istilah. Menurut saya, jika Pusba mampu &#8220;menguasai&#8221; lima saja koran/majalah nasional niscara mereka yang gemar menggunakan nama-nama asing akan bertekuk lutut demi perutnya yang sejengkal itu. Dalam lima tahun saya yakin masalah ini akan terpecahkan tanpa menghabiskan uang untuk membuat undang-undang.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: zulkifli harahap</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-526</link>
		<dc:creator>zulkifli harahap</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 04:14:44 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-526</guid>
		<description>Tambahan, buku-buku terbitan Inggris lazim menggunakan &quot;a, b dan c&quot; sementara buku-buku terbitan AS menggunakan &quot;a, b, dan c.&quot; Dari pengalaman membaca saya, saya lebih mudah memahami cara AS daripada cara Inggris karena dengan adanya koma setelah b saya segera memahami bahwa yang menyusul setara dengan yang baru saja saja baca.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Tambahan, buku-buku terbitan Inggris lazim menggunakan &#8220;a, b dan c&#8221; sementara buku-buku terbitan AS menggunakan &#8220;a, b, dan c.&#8221; Dari pengalaman membaca saya, saya lebih mudah memahami cara AS daripada cara Inggris karena dengan adanya koma setelah b saya segera memahami bahwa yang menyusul setara dengan yang baru saja saja baca.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Reza Daffi</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-524</link>
		<dc:creator>Reza Daffi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 03:28:05 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-524</guid>
		<description>Wah, saya sendiri masih ndak yakin soal perlu atau ndak-nya sanksi. Tapi demi ketahanan bahasa Indonesia, saya pikir bisa dimulai dengan membentuk semacam Komisi Istilah seperti jaman pendudukan Jepang dulu mas. Itu penting untuk membuat bahasa Indonesia makin (atau tetap) kaya. Sehingga nama-nama organisasi atau istilah-istilah lain tidak perlu mentah-mentah memakai bahasa asing untuk mendapatkan makna dan kesan yang sama. Komisi Istilah akan membantu bekerja mencari padanan istilah tertentu dan mengenalkannya pada khalayak.
Saya pikir kebiasaan masyarakat untuk, dengan gampang dan terburu-buru, mengambil istilah asing dimulai karena mereka malas atau sukar menemukan padanannya dalam bahasa Indonesia.
Tapi sekali lagi soal sanksi, selain mungkin akan sulit diterapkan, saya belum begitu yakin perihal kemampuannya untuk memperbaiki keadaan. Gimana menurut mas Irvan?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah, saya sendiri masih ndak yakin soal perlu atau ndak-nya sanksi. Tapi demi ketahanan bahasa Indonesia, saya pikir bisa dimulai dengan membentuk semacam Komisi Istilah seperti jaman pendudukan Jepang dulu mas. Itu penting untuk membuat bahasa Indonesia makin (atau tetap) kaya. Sehingga nama-nama organisasi atau istilah-istilah lain tidak perlu mentah-mentah memakai bahasa asing untuk mendapatkan makna dan kesan yang sama. Komisi Istilah akan membantu bekerja mencari padanan istilah tertentu dan mengenalkannya pada khalayak.<br />
Saya pikir kebiasaan masyarakat untuk, dengan gampang dan terburu-buru, mengambil istilah asing dimulai karena mereka malas atau sukar menemukan padanannya dalam bahasa Indonesia.<br />
Tapi sekali lagi soal sanksi, selain mungkin akan sulit diterapkan, saya belum begitu yakin perihal kemampuannya untuk memperbaiki keadaan. Gimana menurut mas Irvan?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ivan Lanin</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-501</link>
		<dc:creator>Ivan Lanin</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 07:40:08 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-501</guid>
		<description>Jadi usulnya bagaimana, Mas? Lebih baik ada atau tidak ada sanksi spesifik?

Yang saya dengar (dan sudah ditulis juga di badan artikel), sanksi akan diatur di peraturan pelaksanaan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Jadi usulnya bagaimana, Mas? Lebih baik ada atau tidak ada sanksi spesifik?</p>
<p>Yang saya dengar (dan sudah ditulis juga di badan artikel), sanksi akan diatur di peraturan pelaksanaan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Reza Daffi</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-500</link>
		<dc:creator>Reza Daffi</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 07:21:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-500</guid>
		<description>Wah, sebelum ada sanksi, saya kok pesimistis bahasa Indonesia akan serta merta digunakan untuk nama diri, tempat, ataupun organisasi yang didirikan oleh orang Indonesia. Misal Freedom Institute, Trans Corp., Indonesian Corruption Watch, yang saya tahu didirikan dan dijalankan oleh, serta ditujukan untuk, orang Indonesia, dan tidak memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan tertentu yang mengharuskan penggunaan bahasa Asing. Tapi sepertinya mereka akan berkeberatan untuk mengganti nama menjadi Institut Kebebasan, Korporasi Trans, dan Pengawas Korupsi Indonesia (kalau disingkat jadi PKI). Poin ini agaknya terlalu berlebihan dan karena itu sulit untuk terealisasi.
Tapi di sisi lain, kalaupun ada sanksi, sepertinya ya agak kurang bijak juga. Soal pilihan bahasa bagaimanapun adalah proses yang alami.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Wah, sebelum ada sanksi, saya kok pesimistis bahasa Indonesia akan serta merta digunakan untuk nama diri, tempat, ataupun organisasi yang didirikan oleh orang Indonesia. Misal Freedom Institute, Trans Corp., Indonesian Corruption Watch, yang saya tahu didirikan dan dijalankan oleh, serta ditujukan untuk, orang Indonesia, dan tidak memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan tertentu yang mengharuskan penggunaan bahasa Asing. Tapi sepertinya mereka akan berkeberatan untuk mengganti nama menjadi Institut Kebebasan, Korporasi Trans, dan Pengawas Korupsi Indonesia (kalau disingkat jadi PKI). Poin ini agaknya terlalu berlebihan dan karena itu sulit untuk terealisasi.<br />
Tapi di sisi lain, kalaupun ada sanksi, sepertinya ya agak kurang bijak juga. Soal pilihan bahasa bagaimanapun adalah proses yang alami.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Sofia</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-499</link>
		<dc:creator>Sofia</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 07:20:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-499</guid>
		<description>Mas Satriyo,

Silakan dibuka kembali buku Pedoman EYD. Pada penjelasan tentang penggunaan Tanda Koma terdapat penjelasan berikut.

1. Tanda koma dipakai diantara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
Misalnya:
Saya membeli kertas, pena, dan tinta.
Surat biasa, surat kilat, maupun surat khusus memerlukan prangko.
Satu, dua, … tiga!

http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/sites/default/files/EJD-KKP-PBN-BID.PENGEMBANGAN.pdf</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Satriyo,</p>
<p>Silakan dibuka kembali buku Pedoman EYD. Pada penjelasan tentang penggunaan Tanda Koma terdapat penjelasan berikut.</p>
<p>1. Tanda koma dipakai diantara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.<br />
Misalnya:<br />
Saya membeli kertas, pena, dan tinta.<br />
Surat biasa, surat kilat, maupun surat khusus memerlukan prangko.<br />
Satu, dua, … tiga!</p>
<p><a href="http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/sites/default/files/EJD-KKP-PBN-BID.PENGEMBANGAN.pdf" rel="nofollow">http://pusatbahasa.depdiknas.go.id/lamanv4/sites/default/files/EJD-KKP-PBN-BID.PENGEMBANGAN.pdf</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: satriyo</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-498</link>
		<dc:creator>satriyo</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2010 07:10:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-498</guid>
		<description>hmm ... yang saya tahu selama ini kaidahnya  beda dari bahasa inggris, yang memang ada koma sebelum dan. jadi yang pahami benar adalah yang a, b dan c, dan bukan a, b, dan c. jadi rancu antara koma sebagai pemisah rangkaian kata sejenis dengan kata hubung dan yang menghubungkan kata terakhir dalam rangkaian. cmiiw</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hmm &#8230; yang saya tahu selama ini kaidahnya  beda dari bahasa inggris, yang memang ada koma sebelum dan. jadi yang pahami benar adalah yang a, b dan c, dan bukan a, b, dan c. jadi rancu antara koma sebagai pemisah rangkaian kata sejenis dengan kata hubung dan yang menghubungkan kata terakhir dalam rangkaian. cmiiw</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: adrian prasetya</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2010/01/uu-242009-penerjemah-dan-juru-bahasa/comment-page-1/#comment-492</link>
		<dc:creator>adrian prasetya</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Jan 2010 09:25:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://blog.bahtera.org/?p=655#comment-492</guid>
		<description>Berarti dlm bhs Indonesia pun juga &quot;a, b, dan c&quot; dan bukan seperti yg byk ditemukan saat ini yaitu &quot;a,b dan c&quot;.  Thanks for the field report, Van, very informative.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Berarti dlm bhs Indonesia pun juga &#8220;a, b, dan c&#8221; dan bukan seperti yg byk ditemukan saat ini yaitu &#8220;a,b dan c&#8221;.  Thanks for the field report, Van, very informative.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
