<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Penerjemah Bersumpah</title>
	<atom:link href="http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/</link>
	<description>asah asih asuh, bersama melayari samudra bahasa dan terjemahan</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jul 2010 06:43:21 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: airin nisa</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/comment-page-1/#comment-1084</link>
		<dc:creator>airin nisa</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 09:13:22 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277#comment-1084</guid>
		<description>apakah menjadi penerjemah tersumpah untuk dok.hukum wajib mengikuti kursus penerjemahan hukum (pengenalan teks-awal-medium-mahir) baru ikut UKP? mohon rekomendasinya...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>apakah menjadi penerjemah tersumpah untuk dok.hukum wajib mengikuti kursus penerjemahan hukum (pengenalan teks-awal-medium-mahir) baru ikut UKP? mohon rekomendasinya&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Vinny</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/comment-page-1/#comment-1024</link>
		<dc:creator>Vinny</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2010 10:58:36 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277#comment-1024</guid>
		<description>Dear all, saya penerjemah pemula untuk Bhs Jepang - Indonesia, Indonesia - Jepang. Saya bekerja menjadi penerjemah sekitar 6 bulan di sebuah perusahaan PMA. Beberapa waktu lalu, terjemahan saya ditolak karena saya belum menjadi penerjemah tersumpah. Dan, ketika saya tanya kepada senior saya tentang penerjemah tersumpah, ternyata beliau juga tidak pernah mendengar mengenai itu, meski kira-kira sepuluh tahun bekerja sebagai penerjemah.

Setelah itu, saya coba browsing di internet mengenai penerjemah tersumpah, dari situ ada sedikit gambaran mengenai penerjemah tersumpah. Akan tetapi, yang sedikit membuat saya bingung adalah UKP teks hukum, dimana ada beberapa blog yang menjelaskan bahwa bila ingin mengikuti UKP teks hukum, maka minimal harus berlatar belakang pendidikan hukum. Padahal, selama ini yang saya tahu, penerjemah biasanya berlatar belakang bahasa, seperti saya.

Kemudian, karena saya merasa masih kurang sekali untuk bidang terjemah ini, saya ingin tahu dimanakah tempat untuk pendidikan khusus penerjemah? Adakah bapak/ibu sekalian tahu dimana tempatnya?

Dari hasil yang saya browsing, saya juga tahu ada kursus untuk penerjemah. Tapi, itu untuk penerjemah bahasa Indonesia-Inggris and vice versa. Sementara saya, penerjemah bahasa Jepang. Apakah Bapak/Ibu tahu dimana saya bisa mendalami penerjemahan bahasa Jepang-Indonesia and vice versa ?

Terimakasih atas infonya....

Salam hangat,

Vinny</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dear all, saya penerjemah pemula untuk Bhs Jepang &#8211; Indonesia, Indonesia &#8211; Jepang. Saya bekerja menjadi penerjemah sekitar 6 bulan di sebuah perusahaan PMA. Beberapa waktu lalu, terjemahan saya ditolak karena saya belum menjadi penerjemah tersumpah. Dan, ketika saya tanya kepada senior saya tentang penerjemah tersumpah, ternyata beliau juga tidak pernah mendengar mengenai itu, meski kira-kira sepuluh tahun bekerja sebagai penerjemah.</p>
<p>Setelah itu, saya coba browsing di internet mengenai penerjemah tersumpah, dari situ ada sedikit gambaran mengenai penerjemah tersumpah. Akan tetapi, yang sedikit membuat saya bingung adalah UKP teks hukum, dimana ada beberapa blog yang menjelaskan bahwa bila ingin mengikuti UKP teks hukum, maka minimal harus berlatar belakang pendidikan hukum. Padahal, selama ini yang saya tahu, penerjemah biasanya berlatar belakang bahasa, seperti saya.</p>
<p>Kemudian, karena saya merasa masih kurang sekali untuk bidang terjemah ini, saya ingin tahu dimanakah tempat untuk pendidikan khusus penerjemah? Adakah bapak/ibu sekalian tahu dimana tempatnya?</p>
<p>Dari hasil yang saya browsing, saya juga tahu ada kursus untuk penerjemah. Tapi, itu untuk penerjemah bahasa Indonesia-Inggris and vice versa. Sementara saya, penerjemah bahasa Jepang. Apakah Bapak/Ibu tahu dimana saya bisa mendalami penerjemahan bahasa Jepang-Indonesia and vice versa ?</p>
<p>Terimakasih atas infonya&#8230;.</p>
<p>Salam hangat,</p>
<p>Vinny</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ade</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/comment-page-1/#comment-1019</link>
		<dc:creator>Ade</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2010 09:45:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277#comment-1019</guid>
		<description>Saya juga belum tahu isinya Mas. Makanya saya tanya.he2

Saya pernah menemukan situs web seseorang yang memuat sumpah ini dulu. Tapi sayang saya tidak sempat mencatat alamat dan isinya. Cuma lihat judulnya sekilas. 

Mungkin yang penerjemah tersumpah bisa menyalinkan sumpahnya di sini.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Saya juga belum tahu isinya Mas. Makanya saya tanya.he2</p>
<p>Saya pernah menemukan situs web seseorang yang memuat sumpah ini dulu. Tapi sayang saya tidak sempat mencatat alamat dan isinya. Cuma lihat judulnya sekilas. </p>
<p>Mungkin yang penerjemah tersumpah bisa menyalinkan sumpahnya di sini.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Steven</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/comment-page-1/#comment-1017</link>
		<dc:creator>Steven</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jun 2010 05:51:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277#comment-1017</guid>
		<description>Maaf, saya tidak pernah mengatakan bunyi sumpahnya seperti itu... Isi sumpahnya jelas lebih dari itu. Tetapi saya yakin di dalam isi sumpah tersebut ada kalimat yang isinya kurang lebih senada.

Mas, kalau memang saya salah, beritahu saja salahnya di mana. Dengan demikian, selain saya mengetahui apa yang benar, masyarakat yang membaca ini juga mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Maaf, saya tidak pernah mengatakan bunyi sumpahnya seperti itu&#8230; Isi sumpahnya jelas lebih dari itu. Tetapi saya yakin di dalam isi sumpah tersebut ada kalimat yang isinya kurang lebih senada.</p>
<p>Mas, kalau memang saya salah, beritahu saja salahnya di mana. Dengan demikian, selain saya mengetahui apa yang benar, masyarakat yang membaca ini juga mengetahui mana yang benar dan mana yang salah.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Ade</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/comment-page-1/#comment-922</link>
		<dc:creator>Ade</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 May 2010 06:57:31 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277#comment-922</guid>
		<description>&quot;Sumpah apa? Bahwa mereka MENERJEMAHKAN SESUAI dengan TEKS yang disodorkan kepada mereka. Tidak lebih, tidak kurang, dan tidak menyimpang.&quot;

Mas Steven yakin bunyi sumpah penerjemah tersumpah seperti itu?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>&#8220;Sumpah apa? Bahwa mereka MENERJEMAHKAN SESUAI dengan TEKS yang disodorkan kepada mereka. Tidak lebih, tidak kurang, dan tidak menyimpang.&#8221;</p>
<p>Mas Steven yakin bunyi sumpah penerjemah tersumpah seperti itu?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Steven</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/comment-page-1/#comment-920</link>
		<dc:creator>Steven</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 May 2010 03:59:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277#comment-920</guid>
		<description>Sepengetahuan saya, 

Kelebihan Penerjemah Bersumpah adalah mereka sudah mengangkat sumpah. 

Sumpah apa? Bahwa mereka MENERJEMAHKAN SESUAI dengan TEKS yang disodorkan kepada mereka. Tidak lebih, tidak kurang, dan tidak menyimpang.

Jadi, dalam hal ini Penerjemah Tersumpah memiliki bukti lebih tentang integritas dirinya. Integritas diperlukan dalam bidang hukum mengingat banyak pihak yang tidak begitu saling mengenal antara satu dengan yang lainnya. Mereka membutuhkan kepercayaan (saling percaya tidak ada yang sekongkol dengan penerjemah).

Sepengetahuan saya, jarang ada yang mau menandatangani kontrak hasil terjemahan. Seandainyapun kontrak dibuat secara bi-lingual, pasti ada klausula yang menyatakan kontrak dalam bahasa apa yang berlaku (biasanya kontrak ini  dirumuskan langsung oleh para pihak / kuasa hukum para pihak)

Normalnya dan seharusnya semua penerjemah menjamin mutu hasil kerja mereka, Setidaknya hasil terjemahan tidak menyimpang dari teks awal sehingga tidak ada salah penafsiran. 

Semua penerjemah, bersumpah atau tidak, bisa digugat ke pengadilan. 

Jika hasil terjemahannya ngawur (menyimpang dari makna dalam teks asli), pelanggan bisa menggugat atas dasar wanprestasi (melanggar ketentuan perjanjian, baik perjanjian dibuat lisan atau tertulis, karena sudah ada perjanjian penerjemahan di antara mereka).

Jika hasil terjemahan ngawur (mungkin karena disuruh sama pelanggannya dengan maksud-maksud tertentu seperti untuk menipu) dan ada orang lain yang rugi karenanya. Penerjemah tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk tindak pidana penipuan, dan dia juga bisa digugat ke pengadilan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Sepengetahuan saya, </p>
<p>Kelebihan Penerjemah Bersumpah adalah mereka sudah mengangkat sumpah. </p>
<p>Sumpah apa? Bahwa mereka MENERJEMAHKAN SESUAI dengan TEKS yang disodorkan kepada mereka. Tidak lebih, tidak kurang, dan tidak menyimpang.</p>
<p>Jadi, dalam hal ini Penerjemah Tersumpah memiliki bukti lebih tentang integritas dirinya. Integritas diperlukan dalam bidang hukum mengingat banyak pihak yang tidak begitu saling mengenal antara satu dengan yang lainnya. Mereka membutuhkan kepercayaan (saling percaya tidak ada yang sekongkol dengan penerjemah).</p>
<p>Sepengetahuan saya, jarang ada yang mau menandatangani kontrak hasil terjemahan. Seandainyapun kontrak dibuat secara bi-lingual, pasti ada klausula yang menyatakan kontrak dalam bahasa apa yang berlaku (biasanya kontrak ini  dirumuskan langsung oleh para pihak / kuasa hukum para pihak)</p>
<p>Normalnya dan seharusnya semua penerjemah menjamin mutu hasil kerja mereka, Setidaknya hasil terjemahan tidak menyimpang dari teks awal sehingga tidak ada salah penafsiran. </p>
<p>Semua penerjemah, bersumpah atau tidak, bisa digugat ke pengadilan. </p>
<p>Jika hasil terjemahannya ngawur (menyimpang dari makna dalam teks asli), pelanggan bisa menggugat atas dasar wanprestasi (melanggar ketentuan perjanjian, baik perjanjian dibuat lisan atau tertulis, karena sudah ada perjanjian penerjemahan di antara mereka).</p>
<p>Jika hasil terjemahan ngawur (mungkin karena disuruh sama pelanggannya dengan maksud-maksud tertentu seperti untuk menipu) dan ada orang lain yang rugi karenanya. Penerjemah tersebut bisa dilaporkan ke polisi untuk tindak pidana penipuan, dan dia juga bisa digugat ke pengadilan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Permata Harahap</title>
		<link>http://blog.bahtera.org/2009/08/penerjemah-bersumpah/comment-page-1/#comment-217</link>
		<dc:creator>Permata Harahap</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 07:30:20 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://bahtera.org/blog/?p=277#comment-217</guid>
		<description>Artikel ini tidak menjelaskan mengapa untuk dokumen-dokumen yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum, pihak yang berkepentingan menggunakan jasa penerjemah bersumpah. Bila betul penerjemah bersumpah tidak menjamin penerjemahan yang berkualitas, lalu mengapa orang masih menggunakan jasa mereka?

Apakah karena bila terjadi sengketa hukum yang berhubungan dengan kesalahan penerjemahan, seorang penerjemah tersumpah bisa dituntut/dihukum, sementara seorang penerjemah biasa tidak?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Artikel ini tidak menjelaskan mengapa untuk dokumen-dokumen yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum, pihak yang berkepentingan menggunakan jasa penerjemah bersumpah. Bila betul penerjemah bersumpah tidak menjamin penerjemahan yang berkualitas, lalu mengapa orang masih menggunakan jasa mereka?</p>
<p>Apakah karena bila terjadi sengketa hukum yang berhubungan dengan kesalahan penerjemahan, seorang penerjemah tersumpah bisa dituntut/dihukum, sementara seorang penerjemah biasa tidak?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
