Pusat Penerjemahan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) dan Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI) menyampaikan acuan tarif penerjemahan (untuk penerjemahan tertulis dan lisan) sebagai berikut:
A. Penerjemahan Tertulis
Dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia
- Arab – Indonesia Rp. 50.000
- Belanda – Indonesia Rp. 50.000
- Cina – Indonesia Rp. 100.000
- Inggris – Indonesia Rp. 50.000
- Jepang – Indonesia Rp. 100.000
- Jerman – Indonesia Rp. 50.000
- Prancis – Indonesia Rp. 50.000
- Rusia – Indonesia Rp. 100.000
- Italia – Indonesia Rp. 50.000
- Spanyol – Indonesia Rp. 50.000
Dari bahasa Indonesia ke dalam bahasa asing
- Indonesia – Arab Rp. 75.000
- Indonesia – Belanda Rp. 75.000
- Indonesia – Cina Rp. 150.000
- Indonesia – Inggris Rp. 75.000
- Indonesia – Jepang Rp. 150.000
- Indonesia – Jerman Rp. 75.000
- Indonesia – Prancis Rp. 75.000
- Indonesia – Rusia Rp. 125.000
- Indonesia – Italia Rp. 75.000
- Indonesia – Spanyol Rp. 75.000
Dengan catatan:
- Penentuan tarif tersebut dihitung untuk setiap 1500 karakter (huruf, angka, tanda baca, spasi) hasil terjemahan.
- Tarif penerjemahan buku ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pemberi tugas.
- Penerjemahan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, surat kematian, dan surat kuasa dihitung secara berbeda, yakni sebagai berikut *:
- Ijazah (STTB, transkrip nilai tergabung dalam ijazah): (1) Rp. 100.000 (2) Rp. 125.000 (3) Rp. 150.000
- Ijazah (Diploma, Sertifikat) tanpa transkrip nilai: (1)Rp. 100.000 (2) Rp. 125.000 (3) Rp. 150.000
- Transkrip nilai/rapor: (1) Rp. 100.000/hal (2) Rp. 125.000/hal (3) Rp. 150.000
- Akta kelahiran, surat keterangan, dan sejenisnya: (1) Rp. 100.000 (2) Rp. 125.000, (3) Rp150.000
* (1) Inggris; (2) Belanda, Jerman, Perancis; (3) Arab, Cina, Jepang
B. Penerjemahan Lisan
- Tarif jasa juru bahasa konsekutif Rp. 250.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp. 2.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang.
- Tarif jasa juru bahasa simultan Rp. 500.000 setiap jam, minimal dua jam atau Rp. 4.000.000 satu hari kerja (delapan jam) per orang yang bekerja dalam tim yang terdiri atas dua orang anggota.
Dimuat seizin Himpunan Penerjemah Indonesia. Acuan ditetapkan pada tahun 2005.
Thanks for the sharing. Kalau ada updatenya, saya berterima kasih sekali!
saya ingin bertanya : jika terjemahkan 1 buku, 550 hal. belanda – indonesia. biaya berapa ? waktu pengerjaan ? thx. arton
hm..m.. sangat membantu sekali ya. makasih admin
Terima kasih atas informasi yang berguna ini. Apakah Acuan tarif tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini? Mengingat Acuan tersebut ditetapkan oleh HPI pada tahun 2005.
Terimakasih atas sharingnya… Sangat-sangat berguna!
Wenny
Untuk penerjemahan tertulis berarti tarifnya per halaman ya? Bagaimana kalau tarif per kata? Soalnya mulai banyak yang mengenakan tarif berdasarkan hitungan kata (word count), termasuk saya. Dan di luar negeri pun umumnya pakai sistem ini. Sekedar info saja, di luar negeri rata-rata tarifnya antara 5 sampai 15 sen dolar per kata. Cukup tinggi untuk standar Indonesia, tapi tentunya tidak harus disamakan dengan kondisi di sini.
Trims.
dear Vita,
klien di Indonesia belum bisa dibandingkan dengan klien dari mancanegara, beda tarifnya bisa sampai 10 kali lipat lebih rendah (di Indonesia).
mengenai jumlah kata, rata-rata sekitar 200-250 kata Inggris per halaman. jadi, silakan dikonversi sendiri.
perlu juga diketahui bahwa tarif acuan HPI berlaku untuk dokumen nonbuku, sebab tarif terjemahan buku lebih rendah, sekitar Rp12.000-25.000 per halaman, atau sekitar Rp8-15 per kata.
Bu Sofia, terima kasih banyak atas tanggapannya. Ini jadi pegangan saya untuk menentukan tarif per kata yang sekiranya wajar. Jadi yang kasih order gak bisa seenaknya “menghakimi” bahwa tarif kita kemahalan hehehe.
Sukses untuk Bahtera!
Terima kasih infonya ya. Saya bisa gunakan ini untuk argumentasi dengan calon pemberi order.
Dear Ibu Yanti,
Kantor saya sedang membutuhkan jasa penterjemah untuk menterjemahkan sebuah buku saku dari bahasa inggris ke bahasa indonesia.
Apakah ibu dapat membantu? Dimana saya bisa menghubungi ibu?
Salam,
Denise
Terima kasih atas kerja berat Anda-Anda semua yg masih punya dokumen Acuan Tarif Terjemahan ini.
Acuan Bahtera mana? he2 kan gak harus mengacu ke satu acuan ini, bukan?
hahaha, Ade, pengantin baru… sekali lagi selamat yaaa…
acuan Bahtera? weleh2 ‘kan setiap kali utas tentang tarif ini muncul, selalu saja heboh, soalnya rentang di Bahtera begitu lebar.
Wah, ini yang saya cari-cari ..thanks ya Pak Ivan!
Thanks Ivan for posting this to public.
Sama-sama Kang Hikmat. We should thank HPI for this reference